SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah mempersiapkan penerapan sistem parkir berlangganan yang akan berlaku bagi seluruh masyarakat.
Program ini direncanakan segera diluncurkan oleh Wali Kota Samarinda dalam waktu dekat.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan saat ini pihaknya sedang mematangkan berbagai kesiapan sebelum program tersebut resmi diterapkan, mulai dari penataan titik parkir hingga sistem pendaftaran dan pembayaran.
“Yang kita siapkan sekarang antara lain kesiapan titik parkir, kesiapan sistem, hingga mekanisme pendaftaran dan pembayarannya. Nanti Pak Wali yang akan me-launching secara resmi,” ujarnya saat diwawancarai usai rapat bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun di Balai Kota Samarinda, Jumat, 13 Maret 2026.
Ia menjelaskan sistem parkir berlangganan ini nantinya tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi akan diterapkan secara luas kepada seluruh masyarakat Kota Samarinda.
“Pak wali menginginkan bukan hanya ASN saja, tetapi seluruh masyarakat. Jadi penerapannya akan dilakukan secara masif di seluruh Kota Samarinda,” katanya.
Dishub Samarinda mencatat terdapat sekitar 170 titik parkir tepi jalan yang akan masuk dalam sistem parkir berlangganan tersebut.
Dalam sistem ini, masyarakat tidak lagi melakukan pembayaran langsung kepada juru parkir di lapangan.
Peran juru parkir nantinya akan diubah menjadi petugas pengatur keluar masuk kendaraan serta penataan parkir.
“Tidak ada lagi pembayaran parkir di jalan kepada jukir. Jukir akan kita mekanismekan dengan metode insentif, mereka akan dibina dan fokus pada pengaturan kendaraan,” jelas Manalu.
Terkait tarif, Dishub Samarinda menetapkan biaya parkir berlangganan sebesar Rp400 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp1 juta per tahun untuk kendaraan roda empat.
Menurut Manalu, jika dihitung secara harian, biaya tersebut tergolong lebih murah dibandingkan sistem pembayaran parkir konvensional.
“Kalau roda dua Rp400 ribu dibagi 365 hari, itu sekitar Rp1.000 sampai Rp1.300 per hari. Untuk mobil sekitar Rp2.700 per hari,” katanya.
Dengan sistem tersebut, masyarakat yang telah terdaftar sebagai pelanggan parkir tidak perlu lagi membayar parkir setiap kali berpindah lokasi di titik parkir tepi jalan yang telah ditentukan.
“Misalnya parkir di Jalan Diponegoro lalu pindah ke tempat lain di titik parkir tepi jalan, tidak perlu bayar lagi. Cukup menunjukkan kartu dan stikernya,” ujarnya.

