SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, sebagai kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan laporan tersebut mencakup perencanaan dan realisasi anggaran, baik dari sisi pendapatan maupun belanja, serta pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan sepanjang 2025.
“Yang kita laporkan adalah perencanaan anggaran dan realisasinya, perencanaan pendapatan dan realisasinya, serta pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, termasuk tantangan ekonomi dan sosial,” ujarnya, Senin, 30 Maret 2026.
Ia mengatakan, setelah penyampaian LKPJ, DPRD akan melakukan evaluasi melalui Panitia Khusus (Pansus).
Hasil pembahasan tersebut akan menghasilkan rekomendasi sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.
Rekomendasi itu nantinya akan ditindaklanjuti dan dilaporkan kembali pada LKPJ tahun berikutnya.
“Seperti saat ini, rekomendasi DPRD tahun 2024 kita tindak lanjuti dan laporkan pada tahun anggaran 2025,” katanya.
Terkait kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), Andi Harun menegaskan evaluasi dilakukan secara menyeluruh, bukan parsial, berdasarkan target kinerja masing-masing OPD yang terakumulasi menjadi kinerja pemerintah kota.
“Masing-masing OPD tentu ada kelebihan dan kekurangan. Yang tercapai kita pertahankan atau tingkatkan, yang belum tercapai harus diperbaiki bersama,” jelasnya.
Ia juga menyoroti tantangan utama berupa tekanan ruang fiskal yang semakin terbatas.
Meski demikian, pemerintah kota mengklaim tetap mampu mempertahankan sejumlah capaian.
Dalam menghadapi kondisi tersebut, Pemkot Samarinda menerapkan dua strategi utama, yakni efisiensi belanja dan peningkatan pendapatan daerah.
Efisiensi dilakukan dengan memprioritaskan belanja pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, serta memangkas belanja nonprioritas.
“Efisiensi itu bukan berarti berhenti belanja, tetapi mengubah pola belanja ke yang prioritas,” tegasnya.
Ia mencontohkan efisiensi dilakukan dengan memangkas lebih dari 90 persen anggaran makan minum di OPD serta menekan anggaran perjalanan dinas secara signifikan.
“Perjalanan dinas seluruh OPD di luar DPRD hanya sekitar Rp7 miliar dan dipusatkan di balai kota. Dan penggunaannya sangat selektif,” katanya.
Selain itu, penghematan juga dilakukan pada biaya operasional seperti listrik, air, dan alat tulis kantor melalui penerapan sistem digital.
Sementara itu, peningkatan pendapatan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, ia mengakui langkah tersebut tidak mudah karena keterbatasan kewenangan daerah serta kondisi daya beli masyarakat.
“Kita tidak bisa serta-merta menaikkan pajak seperti PBB karena kondisi masyarakat belum memungkinkan,” ujarnya.
Menurutnya, strategi peningkatan pendapatan difokuskan pada sektor yang tidak membebani masyarakat.
“Kita tidak punya kewenangan di sektor tertentu seperti pertambangan. Maka kuncinya adalah efisiensi dan adaptasi belanja sesuai kemampuan,” tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Andi Harun menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Samarinda dan berharap pembahasan LKPJ dapat menghasilkan rekomendasi strategis bagi peningkatan kinerja pemerintah daerah.

