SAMARINDA: Sarbini menegaskan bahwa sejak 24 November 2025, dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPW Perjuangan Wali Songo Laskar Sabilillah (PWI LS) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), maupun sebagai bagian dari struktur organisasi tersebut, sebagaimana tertuang dalam surat resmi pengunduran diri yang ditandatangani di Balikpapan.
Ia menyampaikan hal ini agar publik tahu, terkait statusnya di organisasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perjuangan Wali Songo Laskar Sabilillah (PWI LS) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebagaimana disampaikan kepada MSI Group, melalui sambungan telepon pada Jumat, 5 Desember 2025. Menurutnya publik perlu mendapatkan informasi yang benar terkait statusnya di organisasi tersebut.
“Saya perlu menegaskan bahwa saya bukan lagi pengurus. Sejak terbitnya surat pengunduran diri itu, saya sudah resmi mundur dan tidak menjadi bagian dari organisasi tersebut,” tegas Sarbini.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun sempat ditunjuk dalam struktur kepengurusan, penetapan dirinya sebagai Ketua DPW PWI LS Kaltim belum melalui tahapan pelantikan definitif.
Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangannya dalam mengambil keputusan.
“Secara administratif saya tercantum dalam SK sebagai Ketua DPW, tetapi proses pelantikan final belum dilakukan karena kesibukan dan amanah lain yang saya jalankan,” jelasnya.
Keputusan mundur, kata Sarbini, dilakukan dengan pertimbangan profesional, karena saat ini ia lebih aktif dalam dakwah sekaligus menjalankan profesi sebagai advokat dan konsultan hukum di Lawyer Indonesia (Lawindo) Balikpapan.
“Fokus utama saya saat ini berada pada dakwah dan profesi advokat serta konsultan hukum. Karena waktu terbatas, saya memilih menyerahkan estafet kepemimpinan kepada kader terbaik agar organisasi tetap berjalan efektif,” ujarnya.
Dalam surat pengunduran diri berkop resmi tersebut, Sarbini juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan pusat PWI LS atas kesempatan, dukungan, dan kepercayaan yang diberikan selama masa penugasan.
Ia berharap klarifikasi ini dapat menjelaskan statusnya dalam organisasi, serta memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat.
Surat pengunduran diri tersebut ditembuskan kepada sembilan pihak, di antaranya Wakil Ketua Umum Pusat PWI LS, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Dewan Kasepuhan Pusat, dan Kesbangpol Provinsi Kaltim.

