SAMARINDA: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melakukan pengawasan intensif terhadap sejumlah tempat hiburan dan kafe di wilayah Samarinda pada Sabtu malam, 21 Februari 2026.
Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan pengusaha terhadap aturan operasional selama bulan suci Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan bahwa petugas menyasar kawasan Citra Niaga dan menemukan sebagian besar kafe masih beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.
Meski ditemukan banyak pelanggaran, petugas masih memberikan toleransi berupa imbauan persuasif kepada para pemilik usaha dan pengunjung agar segera membubarkan diri.
“Di kawasan Citra Niaga rata-rata, bahkan keseluruhan, itu masih melanggar. Jadi harusnya ini sudah tutup, tapi tadi belum tutup kalau tidak kita imbau. Besok kami akan tegakkan itu dan akan kami berikan tindakan yang tegas, langsung kami bubarkan,” ujarnya usai kegiatan kepada awak media, Minggu dini hari,22 Februari 2026.
Sesuai aturan yang berlaku, jam operasional kafe selama bulan Ramadan dibatasi mulai pukul 17.00 hingga pukul 23.00 WITA.
Setelah jam tersebut, tidak diperkenankan adanya aktivitas keramaian di lokasi usaha.
Sementara itu, Satpol PP juga memantau tempat hiburan umum/malam (THU/THM) di Jalan Diponegoro, Jalan Pelabuhan, dan area Dermaga yang terpantau patuh terhadap aturan operasional yang telah diberlakukan.
Selain jam operasional, Satpol PP juga menyoroti masalah perizinan melalui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Salah satunya adalah Pesona Kafe Pelita 3 yang batal disegel setelah menunjukkan izin terbaru dengan kode KBLI 56303 untuk jenis usaha rumah makan dan kafe.
Namun demikian, Anis menegaskan bahwa izin tersebut memiliki batasan yang ketat.
Pemilik usaha akan dipanggil pada Senin, 23 Februari mendatang, untuk menandatangani perjanjian agar tidak menyalahgunakan izin kafe tersebut dengan menyediakan hiburan tambahan.
“Jadi KBLI-nya itu cuma untuk makan-minum, ngopi, duduk. Pada saat di situ ada musik live, DJ, dan lain-lain, berarti sudah menyalahi (KBLI). Kami nanti bisa lakukan penertiban kembali sesuai ketentuan perundang-undangan dan Perda yang berlaku di Kota Samarinda,” tegasnya.
Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan monitoring ini akan terus dilakukan secara rutin sepanjang bulan Ramadan untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat serta memastikan seluruh pelaku usaha tetap tertib aturan.

