SAMARINDA: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menyita sekitar 300 botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah warung kelontong di kawasan Jalan Imam Bonjol, saat patroli penertiban bulan Ramadan, Selasa, 17 Maret 2026.
Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini mengatakan penindakan tersebut dilakukan saat tim menemukan adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin yang masuk dalam target operasi (TO).
“Pada saat kita lakukan patroli, kebetulan tertangkap tangan ada warga yang membeli miras. Dari situ langsung kita lakukan pengecekan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati satu botol miras dijual dengan harga sekitar Rp200 ribu.
Setelah itu, tim langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi penyimpanan barang.
Hasilnya, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai merek yang disimpan dengan modus tersembunyi, termasuk di dalam kendaraan yang diparkir di badan jalan.
“Modusnya sekarang banyak, miras ditaruh di dalam mobil yang diparkir di jalan. Dari hasil pemeriksaan, kita temukan sekitar 300 botol berbagai merek,” jelasnya.
Anis menegaskan bahwa penjualan miras tersebut tidak memiliki izin resmi, sehingga melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Kota Samarinda.
Meski demikian, pemilik usaha bersikap kooperatif saat dilakukan penindakan dan tidak melakukan perlawanan kepada petugas.
“Alhamdulillah tidak ada perlawanan. Owner cukup kooperatif dan kita arahkan untuk datang ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Ia menjelaskan, lokasi tersebut sebelumnya sudah masuk dalam pengawasan petugas, meskipun ini merupakan penindakan pertama yang berhasil dilakukan.
“Sudah menjadi target operasi, sebelumnya sudah kita amati. Tapi saat kegiatan malam hari, tempatnya tutup. Baru kali ini kita temukan langsung saat ada transaksi,” ujarnya.
Selanjutnya, pemilik usaha akan dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP.
Penanganan kasus ini akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, apakah dilanjutkan ke persidangan atau tidak.
“Nanti akan diproses oleh bidang penegakan peraturan daerah. Apakah dilanjutkan ke persidangan atau tidak, tergantung hasil penyidikan,” jelasnya.

