SAMARINDA : Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, mengungkapkan bahwa dalam pembahasan terkait Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim yang akan menggantikan Isran Noor, terdapat sebuah nama baru yang tengah menjadi perbincangan.
Meskipun nama tersebut belum diumumkan, Seno Aji menjelaskan bahwa nama baru ini akan diumumkan setelah terdapat tiga nama calon Pejabat Gubernur yang telah terpilih.
Tiga nama yang sebelumnya mencuat sebagai calon Pejabat Gubernur Kaltim adalah Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag H Kamaruddin Amin, dan Rektor Unmul Abdunnur.
Namun, Seno Aji menegaskan bahwa pihak DPRD Kaltim bersikeras agar calon Pejabat Gubernur berasal dari putra daerah Kaltim yang memiliki pemahaman mendalam tentang daerah dan arah pembangunan.
Masa jabatan Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi diketahui akan berakhir Oktober mendatang. Artinya, selama setahun ke depan hingga Pilkada Serentak 2024, Kaltim akan dipimpin sosok PJ Gubernur. Kita ingin putra daerah yang punya kemampuan nasional setingkat eselon I di pengering, baik itu Dirjen, sekretaris dirjen, sekretaris menteri dan sebagainya,” ungkap Seno Aji, Rabu (9/8/2023).
Seno Aji menekankan pentingnya calon Pj Gubernur memiliki pemahaman yang luas tentang Kaltim dan masyarakatnya, serta memiliki karir di eselon I di kementerian. Meskipun demikian, keputusan akhir terkait calon Pj Gubernur akan bergantung pada pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Masa jabatan Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi akan berakhir pada Oktober mendatang, dan selama setahun ke depan hingga Pilkada Serentak 2024, Kaltim akan dipimpin oleh seorang Penjabat Gubernur. Meskipun batas waktu untuk pengusulan calon Pj Gubernur belum ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian, Seno Aji menyatakan bahwa permohonan akan segera mengusulkan tiga nama setelah menerima arahan dari Kemendagri.
“Belum ada (batas waktu), jadi nanti kita masih menunggu surat dari Kemendagri, mereka akan memberikan batas waktu,” tegasnya.
Tentang batas waktu yang telah ditetapkan Kemendagri untuk 10 Gubernur lain yang akan habis masa jabatannya pada September, Seno Aji menyatakan bahwa Kaltim tidak termasuk dalam jangka waktu tersebut. Kaltim akan menunggu arahan lebih lanjut dari Kemendagri untuk penetapan calon Pj Gubernur.
Seno Aji juga mengungkapkan bahwa pimpinan telah melakukan rapat pimpinan dan seleksi terhadap beberapa nama calon Pj Gubernur yang diusulkan oleh masyarakat. Setelah ada keputusan dari Kemendagri, pihak DPRD Kaltim akan melanjutkan dengan rapat paripurna untuk menetapkan calon Pj Gubernur yang akan memimpin Kaltim hingga Pilkada Serentak 2024. (*)