PROBOLINGGO: Bupati Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) dr. Mohammad Haris menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 di Alun-alun Kota Kraksaan.
Penyerahan SK ini menjadi momentum penting bagi ribuan tenaga non ASN yang kini resmi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Haris didampingi Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma, Ketua Komisi I DPRD Syaiful Bahri, Sekretaris Daerah Ugas Irwanto serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Secara keseluruhan, SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 diberikan kepada 2.792 orang.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Haris bersama Wabup Fahmi, Ketua DPRD Oka Mahendra dan Sekda Ugas kepada 10 orang perwakilan PPPK Paruh Waktu.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu 2025 tersebut ditutup dengan sujud syukur bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas amanah yang diterima.
Dalam arahannya Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukanlah hadiah, melainkan amanah negara yang harus dibalas dengan kinerja, integritas dan pelayanan publik yang berkualitas.
“Status PPPK ini bukan hadiah, tetapi amanah. Negara memang menghentikan sistem honorer, namun tidak menghentikan pengabdian. Keberlanjutan panjenengan semua sebagai ASN ditentukan oleh kinerja,” katanya, Rabu 24 Desember 2025.
Menurut Bupati Haris, dengan status resmi sebagai ASN, para PPPK kini menjadi bagian dari keluarga besar Pemerintah Kabupaten Probolinggo dengan hak dan kewajiban yang setara.
Namun demikian, evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala.
“Panjenengan sekarang sudah punya nomor induk dan status yang jelas. Bekerjalah sesuai tupoksi, tunjukkan prestasi dan inovasi. ASN ke depan tidak cukup hanya hadir dan duduk di belakang meja, tetapi harus berpikir keras untuk meningkatkan kinerja,” jelasnya.
Bupati Haris mengingatkan sistem birokrasi akan berjalan secara alamiah.
ASN yang tidak disiplin, tidak produktif dan tidak menunjukkan kinerja akan tersisih dengan sendirinya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Haris mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi pemerintah daerah terkait belanja pegawai.
Bahkan, tidak sedikit daerah lain yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawainya akibat keterbatasan anggaran.
“Jujur saja, kondisi keuangan pemerintah daerah tidak mudah. Belanja pegawai menjadi beban berat hampir di semua daerah,” katanya.
“Namun sejak awal kami berkomitmen, Kabupaten Probolinggo sebisa mungkin tidak akan merumahkan tenaga yang sudah bekerja dan terikat kontrak,” terangnya.
Komitmen pemerintah daerah tersebut lanjut Bupati Haris, harus dibalas dengan dedikasi dan kinerja maksimal.
Sebab seragam dan gaji yang diterima ASN merupakan amanah langsung dari masyarakat.
“Seragam yang panjenengan pakai dan gaji yang panjenengan terima itu amanah masyarakat. ASN adalah wajah Pemerintah Kabupaten Probolinggo, wajah Bupati dan wakil Bupati,” katanya.
“Karena itu, jaga sikap, akhlak dan attitude dalam memberikan pelayanan publik,” pesannya.
Bupati Haris berharap seluruh ASN mampu memberikan pelayanan terbaik agar pengabdian yang dijalani membawa keberkahan.
“Berikan yang terbaik untuk masyarakat, agar hidup kita berkah dan barokah. Semoga amanah hari ini membawa kebaikan, kesehatan, kelancaran rezeki dan kemudahan ikhtiar ke depan,” tuturnya.
Tidak lupa Bupati Haris mengajak seluruh ASN untuk bersama-sama mewujudkan visi Kabupaten Probolinggo yang semakin sejahtera, amanah, religius dan eksis berdaya saing.
“Selamat atas amanah dan seragam ASN yang hari ini panjenengan kenakan. Harapan besar kami, Kabupaten Probolinggo ke depan semakin sejahtera, amanah, religius, dan eksis berdaya saing,” tambahnya.
Sementara Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Joelijanto menyampaikan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menata dan memperkuat manajemen ASN sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, proses pengadaan dan penetapan PPPK Paruh Waktu telah berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK serta peraturan teknis dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengusulkan sebanyak 2.798 orang untuk ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu yang terbagi dalam formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis,” jelasnya.
Anang merinci, usulan tersebut terdiri atas 125 PPPK guru, 90 tenaga kesehatan.dan 2.583 tenaga teknis dengan jenjang pendidikan mulai SD hingga D4/S1.
Berdasarkan persetujuan teknis BKN, Nomor Induk PPPK paruh waktu diterbitkan untuk 2.792 orang.
“Dari total tersebut, lima orang mengundurkan diri dan satu orang tidak memenuhi syarat karena usia telah melewati batas pensiun,” terangnya.

