SAMARINDA: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni, mengatakan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa wajib tertib administrasi dan tepat sasaran agar terlaksana secara maksimal dan profesional.
“Jangan sekali-sekali menyalahgunakan keuangan desa. Jika memang khusus penanganan stunting, maka kegiatan pengelolaan keuangan desanya harus difokuskan untuk penanganan stunting,” kata Yuni, sapaan akrabnya.
Hal itu ia katakan ketika membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa dan Penandatanganan Komitmen Bersama Forum Kolaborasi Pengawasan Desa Tingkat Regional Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (24/10/2023).
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim itu menjelaskan, apabila dana desa difokuskan untuk penanganan stunting maka outputnya juga harus penanganan stunting.
“Jadi, ketika memanfaatkan dana tersebut Pemerintah Desa wajib tertib administrasi dan perlu kehati-hatian. Artinya, dana desa bukan sekadar dimanfaatkan untuk pendukung kegiatan yang tidak berkenaan dengan pengelolaan desa,” jelasnya.
Menurutnya, pengelolaan keuangan desa memerlukan kehati-hatian sebab harus menyesuaikan kebutuhan dan juga agar terhindar dari mal praktek atau kepentingan golongan.
Terlebih, alokasi dana desa yang disalurkan Pemprov Kaltim kepada pemerintah desa di tahun depan meningkat dari tahun 2023 sehingga dana desa bisa difokuskan pada penanganan stunting.
Ia pun berharap evaluasi pengelolaan keuangan desa dapat menjadi peringatan agar selalu berhati-hati.
Ia juga mengingatkan untuk tidak memasukkan kepentingan pribadi, kelompok dan golongan yang akan menjadi sumber masalah keuangan desa.
Melalui workshop yang mengangkat tema Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel Dalam Rangka Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi Desa yang Berkelanjutan itu, diharapkan dapat menambah pengetahuan atau wawasan perangkat desa sehingga pemanfaatan dana desa dapat dipertanggungjawabkan.
“Harapan kami, ada rekomendasi yang diberikan dalam penggunaan dana desa, terutama yang belum diketahui perangkat desa,” harapnya.
Kegiatan yang mendatangkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri itu turut dihadiri Kepala BPKP Perwakilan Kaltim Hasoloan Manalu serta perwakilan Pemerintah Kabupaten se Kaltim. (*)

