BALIKPAPAN: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengatakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bukan hanya sebagai sistem dokumentasi, tetapi bentuk pelayanan publik yang berkualitas di bidang hukum.
“JDIH merupakan pilar penting dalam mewujudkan transparansi dan keadilan hukum. Keberadaannya menjadi sangat vital, terutama di era digital sekarang ini,” ujarnya.
Hal itu ia katakan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) JDIH Kabupaten/Kota se-Kaltim tahun 2025 yang diselenggarakan Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim di Main Hall Aula Sakura RSUD Dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Kamis, 26 Juni 2025.
Menurut Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim itu, JDIH memiliki peranan penting sebagai tulang punggung penyediaan informasi hukum yang akurat, transparan dan mudah diakses masyarakat.
“Perlu inovasi dan pembaruan dalam pengelolaan data hukum, termasuk pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi agar masyarakat dapat mengakses peraturan, perundang-undangan,” tuturnya.
Ia pun berharap rakor ini akan menjadi momentum untuk menyatukan langkah dalam memperkuat infrastruktur dokumentasi hukum nasional yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Sementara Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi menyampaikan rakor diselenggarakan guna menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta diakses secara cepat dan mudah.
Selain itu, mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat jaringan dan anggota jaringan serta antar-sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum.
“Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab,” terangnya.
Suparmi juga menyoroti capaian JDIH Kaltim berdasarkan hasil rekapitulasi nasional oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), di mana tingkat kepatuhan pengelolaan JDIH di Kaltim baru mencapai 54,84 persen.
Suparmi menilai, beberapa parameter dan catatan pusat perlu ditingkatkan dan melakukan komitmen bersama.
“Akan kita tindak lanjuti sehingga, Pengelolaan JDIH Kaltim lebih baik lagi,” katanya.
Pihaknya juga akan mendorong bagi kabupaten dan kota, untuk memaksimalkan pengelolaan JDIH, terkait kendala-kendala dialami.
“Kita akan fasilitasi kalau perlu kita ke pusat untuk mengkoordinasikannya,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Sekda Sri Wahyuni menyerahkan piagam penghargaan kepada pemenang Pengelolaan JDIH Kabupaten/Kota se-Kaltim tahun 2024.
Adapun bagian hukum sekretariat daerah kabupaten/kota juara I diraih Kota Balikpapan, juara II diperolah Mahakam Ulu (Mahulu) dan juara Ill Kutai Kartanegara (Kukar).
Untuk Sekretariat DPRD kabupaten/kota, juara I diraih Kabupaten Kutai Kartanegara, juara Il Kabupaten Mahakam Ulu dan juara III Kabupaten Kutai Barat.
Rakor JDIH diikuti sebanyak 80 peserta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Sekretariat DPRD dan Diskominfo serta Bagian Hukum kabupaten/kota se-Kaltim. (Adv/diskominfokaltim)
Editor: Emmi