PENAJAM PASER UTARA: Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni menegaskan program Desa Antikorupsi menunjukkan bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi bukan hanya wajib dilaksanakan di tingkat provinsi, melainkan juga di tingkat desa.
“Jadi, pencegahan tindak korupsi bukan hanya bisa dilakukan oleh tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota saja, tapi juga di tingkat desa,” kata Yuni, sapaan akrabnya.
Hal itu ia katakan usai menghadiri launching Desa Antikorupsi Tahun 2023 di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) Selasa (28/11/2023).
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) resmi melaunching 22 Desa Antikorupsi se Indonesia tahun 2023 dimana penilaian dilakukan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT RI) bekerja sama KPK RI.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim itu mengaku yakin dan percaya, pembinaan dan pendampingan masyarakat di pemerintahan desa ke depan dapat berjalan baik.
“Memang masih ada desa yang melakukan penyimpangan di Indonesia. Tapi, alhamdulillah di Kaltim bisa dicegah karena antikorupsi itu bagian dari alamiah, yakni kita melakukan sesuatu harus dengan ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila tindakan antikorupsi diterapkan, maka akan terbuka ruang masyarakat bersama-sama untuk melakukan antisipasi tindakan korupsi.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Mardiana menjelaskan, Desa Antikorupsi bukan berarti kepala desa yang antikorupsi.
“Tetapi bagaimana seluruh masyarakat ikut terlibat dalam mendukung pencegahan hingga pemberantasan korupsi, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan,” jelasnya.
Launching yat ditandai dengan pemukulan gendang oleh pejabat terkait, termasuk Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Mardiana dan Sekda Sri Wahyuni itu juga dirangkai penyerahan penghargaan kepada desa antikorupsi tingkat provinsi dan kabupaten.
Tampa hadir, Staf Ahli Kemendes RI Bito Wikantosa, pejabat Kementerian Keuangan dan Kemendagri RI, perwakilan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se Indonesia, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi. (*)
