SAMARINDA: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni mengaku yakin, pemerintah dan DPRD memiliki harapan yang sama untuk kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Benua Etam.
Ia menegaskan, pemerintah menghargai dan menyambut baik usulan anggota dewan dari berbagai fraksi untuk membahas lebih lanjut substansi serta hal lain terkait pembangunan Kaltim jangka panjang melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
“Namun kami juga perlu menyampaikan bahwa dokumen jangka panjang ini diharapkan oleh pemerintah pusat untuk ditetapkan pada minggu pertama Agustus tahun 2024,” kata Yuni, sapaan akrabnya.
Hal itu ia katakan saat menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban serta penjelasan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna ke-14 di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu (19/6/2024).
Sekda mengucapkan terima kasih atas berbagai tanggapan filosofis, substantif dan operasional yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Daerah Atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur Tentang RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2045 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 12 Juni 2024 lalu.
“Jawaban dan penjelasan pemerintah ini kami sampaikan dengan harapan dapat lebih melengkapi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tentang RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2045,” jelasnya.
Salah satu jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim tentang RPJPD Kaltim 2025-2045 yang ia bacakan yakni terkait visi besar pembangunan jangka panjang harus didukung oleh tata kelola dan substansi yang berkelanjutan, yang merupakan pandangan umum dari Fraksi PDIP.
Sekda mengungkapkan, pemerintah berharap RPJPD yang disusun bersama ini dapat menjadi pegangan bagi seluruh komponen pembangunan dan menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan.
Ia menyebut, hal ini telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2024, dimana RPJP Daerah Provinsi 2025-2045 akan dijadikan pedoman bagi calon kepala daerah dalam penyusunan visi, misi dan program pada pilkada serentak tahun 2024.
Selain itu, pemerintah provinsi juga diminta untuk memastikan bahwa RPJPD Kabupaten/Kota selaras dengan RPJPD Provinsi. Dengan demikian, keselarasan dan keberlanjutan dari pembangunan di suatu wilayah dapat dipastikan.
“Melalui kerja keras dan kerja sama yang baik, dokumen ini diharapkan dapat meniadi legacy kita semua bagi generasi mendatang di Kalimantan Timur,” harapnya.
Sebagai informasi, Pansus Pembahas RPJPD Kaltim 2025-2045 diketuai oleh Salehuddin dari Fraksi Partai Golkar dengan masa kerja selama dua bulan sejak ditetapkan pada Rabu, 19 Juni 2024 dan berakhir setelah ada persetujuan bersama antara DPRD dan Pemprov Kaltim.
“Mohon maaf bilamana dalam penyampaian jawaban dan penjelasan ini, masih terdapat pertanyaan yang belum dijawab oleh pemerintah. Hal ini tentu bukanlah suatu kesengajaan dan akan kami lengkapi kemudian,” pungkasnya.(*)

