SAMARINDA : Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam surat edaran Nomor 500.11.1/021/100.05, menekan perihal larangan penggunaan kendaraan bermotor roda 2 (dua) bagi pelajar.
Hal ini diperuntukkan bagi pelajar tingkat SMP hingga SMA, terkhusus yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat tersebut keluar, lantaran Pemkot berupaya untuk mengurangi potensi kecelakaan usia remaja, yang rata-rata akan menjadi generasi emas.
Selain itu, dasar yang digunakan adalah Undang Undang LLAJ No 22 Tahun 2009 pasal 81 ayat 2 huruf a.
Dalam pasal tersebut berbunyi larangan bahwa, “usia dibawah 17 tahun dan belum memiliki SIM golongan C tidak dipermenankan membawa kendaraan roda dua”.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, Samarinda banyak insiden kecelakaan diusia produktif.
“Di Samarinda banyak kecelakaan di usia-usia produktif. Gambarannya anak-anak sekolah yang naik sepeda motor masuk ke usia produktif,” ucapnya dilansir melalui Kaltimtoday.co pada Sabtu 11 Januari 2025.
Selain itu, larangan ini khusus untuk pelajar yang belum memiliki SIM dan diketahui Pemkot juga akan memberikan instruksi kepada sekolah di Kota Tepian.
Pada tingkat SLTP dan SLTA sederajat untuk melarang pelajarnya mengendarai kendaraan bermotor roda dua ke sekolah.
“Nanti Disdikbud menyurati seluruh sekolah, untuk membuat larangannya. Secepatnya akan berlaku,” pungkasnya.(*)