SAMARINDA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai merealisasikan pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat di Kota Samarinda.
Pembangunan fisik sekolah tersebut ditargetkan rampung pada 2026 dan diharapkan dapat digunakan pada tahun ajaran baru sebagai bagian dari penguatan layanan pendidikan bagi kelompok rentan.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menjelaskan bahwa saat ini program Sekolah Rakyat masih berada pada tahap rintisan.
Meski proses pembelajaran telah berjalan, sarana dan prasarana pendukung masih dilengkapi secara bertahap sembari menunggu pemenuhan dari pemerintah pusat.
Saat ini, terdapat tiga Sekolah Rakyat rintisan yang telah beroperasi, masing-masing berlokasi di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) 69, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) atau Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Samarinda di Kecamatan Sungai Kunjang, serta di SMA Negeri 16 Perjuangan.
“Pendidikan sudah berjalan sebagaimana mestinya, tetapi memang masih ada beberapa fasilitas yang belum lengkap karena masih menunggu dukungan dari pemerintah pusat,” ujar Ishak saat diwawancarai, Senin, 22 Desember 2025.
Untuk pembangunan sekolah permanen, Pemprov Kaltim telah mengusulkan dan menyiapkan lokasi di Kota Samarinda.
Ishak menyebutkan, proses kontrak pembangunan fisik telah dilakukan dan pengerjaan diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal.
“Kita targetkan pembangunan fisik selesai Agustus 2026, sehingga bisa dimanfaatkan pada tahun ajaran baru. Dari informasi Pemkot Samarinda, persyaratan dan kriteria pembangunan sudah dapat dipenuhi,” jelasnya.
Meski demikian, Ishak mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, terutama terkait keterbatasan sarana prasarana di lokasi sekolah rintisan yang saat ini digunakan.
Koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan agar pemenuhan fasilitas dapat dilaksanakan secara bertahap dan tepat sasaran.
Ia juga menyoroti belum adanya petunjuk teknis (juknis) yang secara rinci mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan Sekolah Rakyat.
“Setelah kami meminjamkan gedung untuk sekolah rintisan, pemenuhan sarana prasarana menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara untuk sekolah permanen, tugas kami memastikan kesiapan lahan, perizinan, dan kelayakan pembangunan,” terangnya.
Terkait lahan usulan di kawasan Bukit Biru, Ishak memastikan tidak ada kendala substantif meskipun sempat muncul klaim kepemilikan dari sejumlah pihak.
Pemerintah daerah tetap berpegang pada sertifikat resmi yang dimiliki.
“Kami sudah melakukan mediasi, dan BPN juga menyatakan dasar kita adalah sertifikat yang sah. Karena itu, Dinas PUPR tetap melanjutkan proses pematangan lahan di Bukit Biru,” pungkasnya.

