

SAMARINDA : Sekretaris Dewan (Sekwan) Sekretariat DPRD Kota Samarinda Agus Tri Susanto mengatakan sebagai anggota dan lembaga dari institusi legislatif. Anggota DPRD Kota Samarinda dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk dalam hal penyebarluasan produk hukum daerah, DPRD Kota Samarinda hendaknya mensosialisasikan rancangan peraturan daerah (raperda) insiatif DPRD Kota Samarinda yang masih tahap penyusunan atau pembahasan dalam rangka menghimpun aspirasi serta masukan dari masyarakat.
Dijelaskan Agus Tri Susanto dewasa ini banyak DPRD yang melaksanakan tugasnya dalam mensosialisasikan produk hukum daerah tidak berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dengan mensosialisasikan peraturan daerah (perda) yang sifatnya telah ditetapkan dan menjadi produk hukum yang berlaku.
“Sebagai lembaga legislatif, Anggota DPRD Itu mensosialisasikan dan menyebarluaskan produk hukum yang sifatnya raperda bukan perda,” ungkap dia dalam bincang-bincang bersama wartawan di Sekretariat DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Rabu (22/2/2023).
Diterangkan Agus sapaan akrabnya proses sosialisasi pembentukan produk hukum daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Peraturan Presiden (Perpres) No 87 tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam aturan itu sebut dia kewenangan lembaga DPRD Kota Samarinda dalam menyebarluaskan kewenangan untuk mengatur otonomi daerah (produk hukum) tersebut adalah mensosialisasikan raperda guna mendapatkan masukan dan usulan yang dapat diakomodir pada proses pembentukan produk hukum karena masih raperda.
Sementara itu jika sifatnya telah ditetapkan menjadi perda maka itu tidaklah tepat jika dilakukan sosialisasi oleh DPRD sebab tidak dapat untuk memasukkan usulan masyarakat dan sudah untuk di implementasikan dan itu kata dia, menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Samarinda yang melakukan sosialisasi.
“Ya kalo sudah jadi perda itu tidak tepat kalau disosialisasikan oleh DPRD, karena sudah proses untuk pelaksanaan peraturan dan itu ranahnys Pemkot Samarinda untuk melakukan sosialisasi. Intinya DPRD itu melakukan sosialisasi peraturan daerah sifatnya raperda,” terangnya.

