SAMARINDA: Keberadaan Tim Ahli Gubernur (TAG) untuk Percepatan Pembangunan Kalimantan Timur menjadi sorotan publik, menyusul jumlah personel yang dinilai cukup besar serta anggaran yang mencapai Rp10,5 miliar pada tahun 2026.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo menegaskan bahwa dari sisi regulasi, pembentukan tim ahli gubernur tersebut tidak melanggar aturan.
Namun, ia mengakui terdapat perdebatan di masyarakat terkait aspek kepatutan dan etika.
“Kalau dari segi aturan, saya lihat tidak ada masalah. Tapi yang disorot masyarakat itu soal patut atau tidak patut, pantas atau tidak pantas,” ujarnya diwawancarai media, Kamis, 2 April 2026.
Ia menambahkan, penilaian terkait etika tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi sebagai pihak yang membentuk dan mengatur tim tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Kalau soal kepatutan itu kita serahkan ke pemprov. Karena itu menggunakan SK Gubernur,” katanya.
Diketahui, TAG Kaltim berjumlah 47 orang yang terdiri dari delapan dewan penasihat, satu ketua dan dua wakil ketua, empat koordinator, empat staf pendukung, serta 28 anggota.
Berdasarkan dokumen RKA-SKPD Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2026, total anggaran TGUPP mencapai Rp10,5 miliar.
Rinciannya, sebesar Rp8,34 miliar dialokasikan untuk honorarium dan Rp2,9 miliar untuk perjalanan dinas.
Adapun besaran honorarium bervariasi, mulai dari Rp45 juta per bulan untuk dewan penasihat, Rp40 juta untuk ketua, Rp35 juta untuk wakil ketua, Rp30 juta untuk koordinator, hingga Rp20 juta per bulan bagi anggota dan staf pendukung.
Selamat menjelaskan, DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan hanya melihat dua aspek utama, yakni legalitas dan kepatutan.
“Kita melihat dari dua sisi, pertama dari segi hukum, kedua dari segi kepatutan. Kadang dari hukum clear, tapi dari kepatutan belum tentu,” jelasnya.
Terkait urgensi keberadaan TAG, ia menilai hal tersebut sangat bergantung pada kebutuhan gubernur dalam mempercepat program pembangunan.
“Kalau gubernur merasa perlu untuk percepatan pembangunan, ya bisa saja membentuk TAG. Tapi kalau dirasa cukup dengan perangkat yang ada, ya tidak perlu,” ujarnya.
Ia juga menyinggung bahwa pemerintah provinsi sebenarnya telah memiliki perangkat pendukung seperti staf ahli dan organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga efektivitas TGUPP menjadi pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak eksekutif.
“Kami tidak tahu apakah ini untuk mempercepat pembangunan di luar prosedur formal yang ada. Itu yang paling tahu tentu gubernur,” katanya.
DPRD Kaltim menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan tersebut, khususnya dalam memastikan penggunaan anggaran tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Dari sisi hukum tidak ada masalah, tapi soal kepatutan itu yang menjadi perhatian,” pungkasnya.

