

SAMARINDA : Dalam rangka menyelaraskan tujuan pembangunan nasional serta menyesuaikan kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, DPRD Kota Samarinda menyetujui insiatif pemerintah kota melakukan perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.

Persetujuan tersebut tertuang dalam penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Samarinda bersama DPRD Samarinda atas perubahan RPJMD Samarinda tahun 2021-2026 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Sidang I Tahun 2023. Digelar di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Sekretariat DPRD Samarinda, Senin (13/3/2023).
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Subandi mengatakan ,persetujuan tersebut telah berangkat dari pada pandangan umum sejumlah fraksi serta komisi di tataran legislatif . Kata dia secara umum telah menyetujui dan memberikan usulan rekomendasi, saran dan masukan.
“Pandangan dari fraksi dan komisi mayoritas menyetujui, pada intinya perubahan RPJMD Kota Samarinda ini dalam rangka menyesuaikan tujuan pembangunan nasional baik itu RPJMN dan RPJPD. kemudian juga untuk menyelaraskan dengan pembangunan IKN,” ucapnya.
Dalam rapat paripurna kesepakatan tersebut, Subandi menyampaikan beberapa usulan rekomendasi sejumlah komisi di DPRD terhadap perubahan RPJMD Samarinda tahun 2021-2026. Dijelaskannya Komisi I menyetujui perubahan itu dengan pendapat Pemkot Samarinda memiliki peran yang penting untuk menunjang keberhasilan pemerintah dalam pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat.
Komisi II merekomendasikan perubahan RPJMD tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan jumlah wajib pajak, peningkatan iklim investasi, perubahan retribusi dan pajak karena regulasi baru UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, peningkatan sarana dan prasarana serta penetapan Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Kemudian dijelaskan Subandi, komisi IV DPRD Samarinda secara umum juga merekomendasikan perubahan RPJMD Samarinda tersebut harus berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut politisi Partai PKS itu menambahkan perubahan RPJMD Kota Samarinda tahun 2021-2026 tersebut akan masuk ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkot Samarinda pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Porpemperda) DPRD Kota Samarinda tahun 2023.
“Persetujuan perubahan RPJMD tersebut juga ditandatangani kesepakatan raperda di luar propemperda tahun 2023 DPRD Samarinda,” jelas dia.

