SAMARINDA: Seorang pria berinisial H (44) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang setelah polisi menemukan 4,57 gram sabu yang disembunyikan di dalam kotak permen di rumah, Jalan Gerilya Solong, Kelurahan Mugirejo, Rabu dini hari 10 Desember 2025.

Penangkapan dilakukan menyusul laporan warga mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ketika melihat aktivitas mencurigakan di dalam rumah.
Saat digerebek sekitar pukul 00.15 WITA, H tidak dapat mengelak ketika polisi menemukan kotak permen Frozz berlakban hitam yang ditempel di bawah meja.
Di dalamnya terdapat 11 paket sabu siap edar dengan berat total 4,57 gram bruto.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu sendok takar, satu unit ponsel Samsung yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam menyebut pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif warga dalam memberikan informasi.
“Informasi cepat dari masyarakat sangat membantu. Setidaknya 4,57 gram sabu berhasil kami cegah peredarannya,” ujar AKP Aksarudin.
Ia menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan di wilayah-wilayah yang rawan dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Tersangka H kini diamankan di Mako Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

