SAMARINDA: Setelah melalui proses diskusi yang cukup panjang dan sempat diwarnai penolakan dari beberapa fraksi, akhirnya DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyetujui 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Perda Kota Samarinda Tahun 2025.
Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 24 Desember 2025, ini dihadiri oleh anggota DPRD dan Pemkot Samarinda.
Dari 8 Raperda yang diajukan, terdapat 7 Raperda yang disetujui, sedangkan 1 Raperda mengenai Perubahan Perda No 13/21 tentang Perusahaan Umum Daerah Varia Niaga mendapat penolakan dari beberapa fraksi.
Beberapa fraksi seperti Gerindra, Golkar, Nasdem, dan PKS memberikan dukungan penuh terhadap seluruh Raperda yang diajukan.
Di sisi lain, PDIP dan PAN menolak Raperda mengenai Perumda Varia Niaga, sementara Fraksi Demokrat memutuskan untuk menunda persetujuan atas Raperda tersebut.
Sedangkan Fraksi PKB-Gelora menyatakan absen dalam keputusan tersebut 1 Raperda tersebut.
Proses pengesahan Raperda ini sempat berlangsung alot karena adanya ketidaksepakatan di antara fraksi-fraksi mengenai beberapa poin dalam Raperda yang diajukan.
Terutama terkait dengan Raperda mengenai Perumda Varia Niaga perihal kenaikan tunjangan direktur hingga dewan pengawas yang menimbulkan perdebatan mengenai sanksi dan kebijakan tarif. Terlebih situasi anggaran yang sedang tertekan.
Namun, setelah dilakukan skorsing hampir 3 jam untuk memberi kesempatan bagi fraksi-fraksi untuk melakukan klarifikasi, akhirnya kesepakatan tercapai.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menekankan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat, seluruh anggota DPRD sepakat untuk mendukung kebijakan yang mendatangkan manfaat bagi masyarakat Samarinda.
“Meski ada perbedaan pendapat antara fraksi-fraksi, saya percaya bahwa kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memajukan Kota Samarinda dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
8 Raperda yang Disetujui Menjadi Perda
Berikut adalah 8 Raperda yang disetujui untuk menjadi Perda Kota Samarinda 2025:
1. Raperda Ketahanan Keluarga
2. Raperda Perlindungan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro
3. Raperda Jaminan Produk Halal
4. Raperda Penyelenggaraan Transportasi
5. Raperda Perubahan Perda No 13/2021 tentang Perusahaan Daerah Varia Niaga
6. Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik
7. Raperda Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam
8. Raperda Perubahan Perda No 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pengesahan 8 Raperda ini menjadi langkah penting dalam reformasi hukum dan peraturan daerah di Samarinda.
Dengan diberlakukannya Perda tersebut, Pemkot Samarinda berharap dapat memperbaiki sistem administrasi, pelayanan publik, dan ekonomi daerah.
Fraksi-fraksi yang mendukung berharap bahwa penerapan Perda ini bisa berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, sementara yang menolak berharap ada evaluasi terhadap kebijakan yang belum sejalan dengan prinsip-prinsip efisiensi dan transparansi.
Meski ada penolakan, DPRD Kota Samarinda akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dan memastikan pengesahan 8 Raperda yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas kehidupan di Kota Samarinda.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat berdampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Helmi.

