BONTANG : Menyongsong bulan suci Ramadan, Pemkot Bontang telah mengeluarkan larangan membuka tempat hiburan malam (THM) dan tempat -tempat karoke, kecuali warung makan.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bontang, Yarkani mengatakan, tidak ada larangan bagi pengusaha warung makan untuk tetap mengais rezeki saat puasa.
Dikatakan, Indonesia khususnya Kota Bontang memiliki beragam suku, agama dan ras. Sehingga masih banyak orang-orang yang tidak berkewajiban puasa yang membutuhkan makan.
“Yang tidak berkewajiban puasa juga cukup banyak. Jadi tidak ada larangan bagi warung makan buka saat puasa. Goyahnya puasa tergantung iman masing-masing,” ujarnya usai mengikuti penyerahan bantuan oleh PKT kepada Lembaga Sosial dan Keagamaan se-Kota Bontang, Jumat (17/3/2023).
Hanya saja, menurut Yarkani untuk menghormati Bulan Suci Ramadan, warung-warung makan diminta untuk menutup tempat usaha dengan gorden atau tirai pada siang hari.
“Untuk menghormati Bulan Suci Ramadan kami imbau warung-warung makan ditutup menggunakan tirai saat siang hari,” ujarnya.
Sementara itu untuk para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam, diminta menutup sementara aktivitas usahanya tersebut.
“Jangan sampai kenyamanan orang dan perayaan suci ini terganggu oleh kegiatan-kegiatan yang kurang layak,” tandasnya.

 
		 

