BALI: Sengketa hak cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan berakhir damai.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian perdamaian yang disaksikan langsung Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Bali, Jumat, 8 Agustus 2025.
Dalam perjanjian tersebut, PT MBS menyatakan telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti kepada LMK SELMI.
Supratman menilai kesepakatan ini menjadi contoh positif bagi semua pihak untuk menghormati hak kekayaan intelektual, khususnya karya para pencipta musik.
“Momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi kebesaran jiwa kedua belah pihak. Mudah-mudahan menjadi teladan bagi masyarakat untuk menghargai hak kekayaan intelektual,” ujar Supratman, didampingi Direktur PT MBS, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, dan perwakilan LMK SELMI, Ramsudin Manulang.
Menkum menegaskan bahwa Kementerian Hukum mendukung penuh transparansi pemungutan royalti oleh LMK maupun LMK Nasional (LMKN).
Untuk memperkuat hal tersebut, pihaknya akan menyiapkan Peraturan Menteri Hukum yang baru guna mengatur mekanisme dan besaran pungutan royalti secara lebih jelas.
Menurutnya, royalti bukanlah pajak, melainkan hak finansial yang sepenuhnya disalurkan kepada pihak yang berhak menerima.
“Negara tidak mendapat bagian dari royalti. Semua pungutan disalurkan oleh LMK atau LMKN. Karena itu, transparansinya akan kami minta dan hasilnya diumumkan ke publik,” tegasnya.
Supratman juga membandingkan capaian Indonesia dengan Malaysia. Berdasarkan laporan yang diterimanya, Indonesia hanya mengumpulkan sekitar Rp270 miliar per tahun, jauh di bawah Malaysia yang mampu meraih Rp600-700 miliar, meski jumlah penduduknya jauh lebih sedikit.
“Bayangkan, Malaysia yang penduduknya tidak seberapa bisa mengumpulkan 600-700 miliar per tahun. Sementara kita dengan jumlah penduduk 280 juta hanya mengumpulkan 270 miliar. Ini pekerjaan rumah besar,” ujarnya.
Sengketa ini bermula dari laporan LMK SELMI yang menuduh PT MBS melakukan pelanggaran hak cipta.
Direktur PT MBS sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, melalui proses mediasi yang difasilitasi Kantor Wilayah Kemenkum Bali, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam perjanjian resmi.
Supratman berharap perjanjian ini menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran publik mengenai pentingnya penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia.

 
		 
