Samarinda – Sidang kelima pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terkait perkara sengketa lahan antara Aji Alfian dan PT Sumber Mas ditunda. Penundaan sidang dikarenakan terdakwa Aji Alfian dan kuasa hukumnya terlambat datang, Rabu (20/4/2022).

Berita sebelumnya, lahan bersengketa dengan luas 297 meter x 15 meter itu terletak di Jalan Cipto Mangunkusumo RT 18-19 Kelurahan Sengkotek Kecamatan Loa Janan Ilir. Dan terdakwa Aji Alfian merasa adalah ahli waris atas tanah tersebut.
“Hari ini seharusnya sidang kelima pemeriksaan saksi dari JPU, namun setelah sampai di PN Samarinda ternyata sidang tertunda karena alasan keterlambatan, tapi tidak apa apa, penundaan sidang itu hal yang biasa,” kata Paulinus Dugis, Kuasa Hukum dari terdakwa Aji Alfian saat ditemui awak media di PN Samarinda.
Namun hal yang terpenting adalah perkara terdakwa Aji Alfian saat ini masih berstatus dalam masa persidangan. Kemudian perlu diketahui bahwa pekan kemarin sudah didengarkan dari keterangan saksi, dimana saksi tersebut adalah sebagai salah satu reseller pelaporan (seorang pelopor dari perusahaan PT Sumber Mas milik Sutomo).
Didapat ternyata yang menjadi legal standing pelapor hanya berdasarkan surat keterangan. Dimana surat keterangan tersebut berdasarkan pada perjanjian penjualan tanah oleh orang tua terdakwa kepada pihak lain. Artinya bukan langsung kepada pihak PT Sumber Mas.
“Itu yang dijadikan dasar, surat keterangan. Jadi tidak ada sertifikat, SHM, tidak ada juga yang namanya pelepasan hak,” tegas kuasa hukum Aji Alfian.
Sehingga Kuasa Hukum terdakwa Aji Alfian menduga perkara ini sangat dipaksakan.
“Kami menduga bahwa perkara ini sangat dipaksakan. Kenapa sangat dipaksakan karena hanya berdasarkan surat keterangan saja, dan itu menjadikan seorang tersangka atau terdakwa di persidangan ini. Memang terdakwa tidak ditahan, saya juga tidak tau alasannya kenapa,” katanya.
Paulinus Dugis juga mempertanyakan, kenapa kasus ini akan terus disidangkan sementara terdakwa sendiri sudah mengajukan gugatan secara perdata terhadap PN Samarinda pada 14 Maret 2022 lalu dengan register Nomor 45/Pdt/6/2022/PN Smr.
“Seharusnya, jika terdakwa itu disidangkan, terdakwa itu benar menjual. Tapi di sini tidak ada menjual tanah, dia menyewakan tanah (menyewakan lokasi) yang mana menurut lokasi tersebut menurut terdakwa masih menjadi milik orangtuanya,” kata Paulinus Dugis.
“Harusnya ada keputusan pengadilan dulu (keputusan perdata) baru tahu siapa yang punya tanah itu. Namun di dalam persidangan ini tidak ada gugatan perdata terhadap kasus sengketa,” terangnya.
“Keputusan perdatanya belum diputuskan, tetapi sudah menetapkan tersangka dan disidangkan. Ini betul-betul sangat ironis,” tandas Paulinus.
Karena secara legal standing tanah itu masih milik terdakwa dana saudara-saudara dan masih dikuasi oleh mereka, dan mereka masih bayar pajak di lokasi tersebut.
Paulinus juga menegaskan jika status kepunyaan lahan jelas tidak ada satupun SHM yang menyatakan milik PT Sumber Mas, dan sudah terkonfirmasi Pemkot bahwa itu jalur hijau. Artinya perusahaan juga tidak berhak memilik disana.
“Kalau seseorang tidak berhak memilik kenapa dia memiliki kapasitas melaporkan seseorang kan,” lanjutnya.
Diketahui, pada 11 Januari 2021 lalu telah berlangsung rapat koordinasi Forkopimda Kota Samarinda terkait penertiban bangunan di lahan eks Dermaga PT Meranti Sakti Indah Plywood (anak perusahaan PT Sumber Mas), di rumah jabatan Wali Kota Samarinda.
“Dalam hasil rapat itu Dwi Prasetyo Kepala BPN Samarinda pada masa itu menyatakan bahwa, memang ada HGB dari PT MSIP tapi sudah habis. Dan saat ini PT MSIP masih dalam proses pengajuan perpanjangan HGB,” kata Paulinus Dugis sembari membaca hasil rakor Forkopimda Kota Samarinda.

Sementara itu, Narasi.co mengonfirmasi pihak PT MSIP mengenai hak pakai jalur hijau yang bersengketa tersebut kepada Legal Sumber Mas Group Hery Indra. Ia mengatakan bahwa, dulu mereka (pihak Aji Alfian) kembali keputusan MA nomor 1095.K/Sip/1973.
“Keputusan MA itu sebenarnya keputusan antara keluarga, rebutan antara nenek paman dari keturunan mereka. Tuntas MA, bapak dari Aji Alfian menang dia dikuasakan keluarganya untuk mengurus surat-surat itu. Kemudian ada pemakaian ganti rugi di sana, orang lain yang pakai,” kata Hery Indra di Hotel Bumi Senyiur Samarinda.
“Karena Sumber Mas mau pakai, maka ganti rugi bukan jual beli, karena jalur hijau nggak bisa disertifikatkan, jadi ada hak pakainya, ada perjanjian di situ ganti rugi, sudah sampai dua kali kalau nggak salah,” sambunnya.
Sementara alasan Yos Sutomo (pemilik Sumber Mas Gruop) tidak pernah hadir dalam persidangan karena principal itu bisa datang atau tidak kalau sudah menyerahkan ke kuasa hukum.
