SAMARINDA: Sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo di Jalan Jelawat Gang 6, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Kota, kembali mencuat setelah adanya surat masuk dari warga yang mempertanyakan dasar kepemilikan lahan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Kepala Bagian Hukum Setkot Samarinda, Asran Yunisran, menegaskan pada prinsipnya pemerintah wajib taat hukum.
Jika ada masyarakat yang merasa haknya diambil secara sewenang-wenang, jalur gugatan merupakan langkah yang sah dan dijamin undang-undang.
“Kalau masyarakat merasa punya hak dan diambil pemerintah, silakan menggugat. Itu sudah ditempuh Pak Abdullah sebelumnya, menggugat dua objek, yakni SD dan Puskesmas,” ujarnya usai RDP, Kamis, 26 Februari 2026.
Asran menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat dua putusan berbeda.
Untuk lahan SD 026, pengadilan menyatakan penguasaan Pemkot tidak cukup kuat sehingga hak dinyatakan milik penggugat dan telah dibayarkan setelah putusan inkrah.
Sementara itu, untuk lahan Puskesmas Sidomulyo, majelis hakim tingkat banding menyatakan Pemkot tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Pertimbangan hakim antara lain adanya penguasaan fisik bertahun-tahun tanpa gangguan serta adanya surat yang dianggap sebagai pengakuan bahwa tanah tersebut pernah diperjualbelikan.
“Walaupun kami tidak bisa menunjukkan dokumen jual beli secara lengkap, hakim menilai persangkaannya cukup kuat bahwa pernah ada pembelian,” jelas Asran.
Ia mengakui persoalan administrasi aset lama memang menjadi kendala.
Pembebasan lahan pada era 1970–1980-an, kata dia, banyak yang tidak terdokumentasi dengan rapi, terlebih Balai Kota telah beberapa kali berpindah lokasi.
“Bukan berarti pemerintah serta-merta mengambil tanah orang. Tapi memang dokumen lama banyak yang tidak kami temukan,” ujarnya.
Dalam hukum, lanjut Asran, penguasaan fisik yang berlangsung lama tanpa gugatan juga dapat menjadi pertimbangan hakim.
Ia menyebut adanya konsep “pengakuan hak secara diam-diam”, yakni ketika seseorang tidak menggugat atas tanah yang dikuasai pihak lain dalam waktu lama.
Di sisi lain, ahli waris almarhum H. Abdullah mempertanyakan dasar kepemilikan Pemkot atas lahan tersebut.
Abdullah (69) menyatakan pihak keluarga memiliki sertifikat atas nama keluarga dan menilai Pemkot tidak pernah menunjukkan dokumen pembebasan lahan.
“Sudah berkali-kali saya tanyakan, jawabannya tidak ada,” ujarnya.
Pihak ahli waris juga menyebut Pemkot sempat mengajukan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun ditolak karena dinilai tidak memiliki alas hak yang jelas.
Kuasa hukum ahli waris menjelaskan, pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Samarinda, gugatan Abdullah dikabulkan untuk dua objek.
Lahan SD langsung dibayarkan, sedangkan untuk Puskesmas Sidomulyo, putusan berubah di tingkat banding menjadi ditolak.
Menurutnya, proses banding tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak penggugat sehingga tidak ada kesempatan untuk mengajukan kontra memori banding.
“Seandainya diberitahu, tentu bisa kami bantah, termasuk soal surat yang dianggap sebagai pengakuan jual beli itu. Kami menilai banding dilakukan tanpa komunikasi yang patut,” ujarnya.
Ahli waris menegaskan tujuan mereka bukan untuk berseteru, melainkan meminta penyelesaian yang adil.
“Kami hanya minta solusi baik-baik. Kalau memang tidak ada bukti kuat, tolong diakui secara baik. Jangan sampai hak masyarakat menggantung,” katanya.
Selain itu, pihak ahli waris juga mempersoalkan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2018, padahal di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan Puskesmas yang digunakan Pemkot.
Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Kota Samarinda menerima aspirasi kedua belah pihak dan mendorong agar penyelesaian dilakukan sesuai koridor hukum serta tetap mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Sengketa lahan ini sebelumnya telah melalui proses hukum hingga tingkat Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dengan hasil berbeda antara dua objek sengketa.

