SAMARINDA: Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Senin, 26 Mei 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Selama hampir tiga jam, penyidik memeriksa sejumlah ruangan di kantor Dispora, termasuk bekas kantor Lembaga DBON Kaltim dan area yang berkaitan langsung dengan distribusi dana hibah.
Dari hasil penggeledahan, kejaksaan menyita sejumlah dokumen fisik dan perangkat elektronik yang diduga memuat bukti awal praktik tindak pidana korupsi.
Kasus ini mencuat setelah terbitnya SK Gubernur Kaltim No. 100.3.3.1/K.258/2023 yang menetapkan pembentukan Lembaga DBON Kaltim pada April 2023.
Kemudian, lewat SK No. 100.3.3.1/K.277/2023, lembaga tersebut disahkan sebagai penerima dana hibah melalui Dispora Kaltim.
Total anggaran yang dialokasikan dari APBD Kaltim untuk program ini mencapai Rp100 miliar, disalurkan kepada delapan lembaga olahraga.
Namun dalam proses pencairannya, dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kejati Kaltim dalam menegakkan hukum.
Ia menyebut penyidikan ini merupakan langkah positif, seraya menekankan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum masa kepemimpinannya.
“Ini langkah positif dari kejaksaan. Saya juga belum tahu apa kejadiannya karena ini di masa sebelum pemerintah kami, tahun 2023 yang lalu,” ujar Seno usai Rapat Paripurna di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu, 28 Mei 2025.
Seno memastikan bahwa Pemprov Kaltim akan memberikan akses penuh kepada aparat penegak hukum untuk mendalami kasus tersebut.
Ia berharap penyelidikan berjalan objektif dan dapat segera mengungkap fakta sebenarnya.
“Kami juga bisa meminta kejaksaan untuk segera mengungkap yang sebenarnya dari fakta DBON itu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada hasil,” lanjutnya.
Pemprov juga menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum.
Jika penyidikan dinyatakan lengkap (P21), pihaknya mendukung pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Kami persilakan kejaksaan untuk masuk, mendalami, dan jika sudah dirasa mencukupi, dilimpahkan ke pengadilan sebagai P21. Kita akan ikuti semuanya,” tegas Seno.
Kasus dugaan penyimpangan dana hibah DBON menyita perhatian luas publik karena menyangkut besarnya nilai anggaran dan potensi dampaknya terhadap kredibilitas pengelolaan dana publik, khususnya di sektor olahraga.
Pemerintah Provinsi Kaltim berharap penyelidikan dapat berjalan objektif dan transparan, demi menjaga akuntabilitas anggaran daerah serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. (Adv/Diskominfokaltim)
Editor : Emmi