
SAMARINDA: Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji mengaku ingin ada sanksi finansial dalam Ranperda Pemprov Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Jadi setiap hektare yang terbakar secara sengaja, maka perusahaan tersebut diwajibkan membayar sekian rupiah. Artinya dengan pembayaran itu kita bisa melakukan reboisasi untuk kebakaran yang mereka lakukan,” kata Seno Aji.
Hal itu ia katakan usai Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Kaltim di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Provinsi Kaltim Jalan Teuku Umar Karang Paci Samarinda, Rabu (20/3/2024).
Ia menjelaskan, tidak sedikit titik di Benua Etam yang sering mengalami kebakaran hutan. Sehingga perlu dibuatkan perda tentang kebakaran hutan.
“Kita pemerintah ingin terlibat aktif dalam pemadaman hutan ataupun pencegahan kebakaran hutan,” jelasnya.
Politisi Fraksi Gerindra itu mengungkapkan, pihaknya akan memanggil seluruh stakeholder terkait untuk mendiskusikan terkait ranperda tersebut.
“Kita akan panggil semua stakeholder, baik itu kebun-kebun kelapa sawit ataupun kehutanan dan juga pertambangan supaya mereka bisa menjaga daerahnya dengan baik,” tuturnya.
Ia menambahkan, nantinya pemerintah juga akan membekali perusahaan dengan peralatan pemadam kebakaran yang layak.
“Sehingga mereka bisa melakukan pemadaman dengan lebih singkat dan lebih baik,” pungkasnya.(*)