SAMARINDA: Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, menyampaikan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim senilai Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kaltim tahun anggaran 2023.
“Jujur kami prihatin. DBON ini dimulai dari tahun 2022-2023 prosesnya cukup panjang dari penganggaran sampai pelaksanaan,” ucapnya saat diwawancarai, Sabtu malam 20 September 2025.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah resmi menahan dua orang tersangka pada Kamis 18 September lalu. Mereka adalah Zairin Zain, Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim tahun 2023 sekaligus mantan Plh Wali Kota Samarinda 2018 dan eks Kepala Bappeda Kaltim yang pensiun 2019, serta Agus Hari Kusuma (AH) Kepala Pelaksana DBON sekaligus Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim yang aktif menjabat saat ini.
Kasus ini bermula dari adanya Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tentang penerima hibah dari Pemprov Kaltim melalui Dispora. SK tersebut menjadi dasar pembentukan lembaga DBON Kaltim pada 14 April 2023. Namun dalam proses penganggaran hingga pelaksanaan program, diduga terjadi penyimpangan penggunaan dana hibah yang berujung pada penetapan tersangka.
Seno Aji menilai, meski program DBON memiliki tujuan mulia dalam mengembangkan prestasi olahraga, namun kelalaian di tingkat pelaksana membuat program ini justru tercoreng.
“Mungkin di tingkat pelaksanaan ada keteledoran pengurus, tapi kami masih menunggu informasi dari kejaksaan bagaimana para tersangka dimajukan ke meja hijau,” ungkapnya.
Ia mengingatkan organisasi olahraga seperti KONI, Kormi dan lainnya agar benar-benar menjalankan tata kelola anggaran dengan baik. Administrasi harus tertib, sesuai kewenangan, serta dapat diperiksa oleh inspektorat.
“Jangan menggunakan anggaran di luar kewenangannya. Administrasi dijalankan dan dilaporkan sehingga bisa diinspeksi,” tegasnya.
Terkait jabatan Kepala Dispora yang kini kosong setelah AHK ditetapkan tersangka, Seno Aji memastikan posisi pelaksana tugas (Plt) belum ditunjuk. Ia menegaskan, pemerintah akan segera menyiapkan langkah agar roda organisasi tetap berjalan.
“PLH belum ada yang ditunjuk, sebentar lagi ya,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud terkait pendampingan hukum bagi ASN yang bermasalah.
“Untuk pendampingan hukum, saya sudah diskusikan dengan pak gubernur. Nanti beliau yang memutuskan siapa pendampingnya, apakah dari biro hukum atau lawyer negara yang sudah disiapkan,” jelasnya.
Dengan adanya kasus ini, Pemprov Kaltim berharap seluruh pihak terkait di bidang olahraga dapat lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran, agar kejadian serupa tidak terulang dan program olahraga tetap berjalan sesuai harapan masyarakat.