SAMARINDA: Bea Cukai Samarinda mencatat telah melakukan 423 kali penindakan terhadap barang ilegal sepanjang tahun 2025, dengan total nilai barang mencapai Rp4,35 miliar.
Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya dan menegaskan masih maraknya peredaran barang tanpa izin di wilayah Kalimantan Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, menyatakan penindakan tersebut didominasi oleh pelanggaran di bidang cukai, khususnya peredaran rokok ilegal.
“Penindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya melindungi penerimaan negara dan masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal,” ujar Tribuana, Selasa, 13 Januari 2026.
Dari ratusan penindakan yang dilakukan, rokok tanpa pita cukai menjadi temuan terbanyak, disusul minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Sepanjang 2025, Bea Cukai Samarinda mengamankan jutaan batang rokok ilegal yang beredar di pasar dan jalur distribusi tidak resmi.
Menurut Tribuana, tingginya peredaran rokok ilegal masih dipicu oleh faktor ekonomi dan masih adanya permintaan di tingkat konsumen.
“Rokok ilegal peredarannya cepat dan jaringannya cukup masif. Karena itu pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh petugas, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat,” jelasnya.
Selain penindakan administratif, Bea Cukai Samarinda juga mendorong penanganan perkara hingga ke tahap penyidikan.
Pada 2025, terdapat satu perkara pidana cukai yang diproses hingga pengadilan dan berujung pada vonis pidana penjara serta denda.
Di sisi lain, terhadap sejumlah pelanggaran tertentu, Bea Cukai juga menerapkan sanksi administratif berupa denda ultimum remidium terhadap belasan kasus.
“Kami menerapkan penegakan hukum secara proporsional. Ada pelanggaran yang masuk ranah pidana, ada pula yang diselesaikan melalui sanksi administratif, tergantung tingkat pelanggaran dan dampaknya,” kata Tribuana.
Ia menegaskan, Bea Cukai Samarinda akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum melalui sinergi dengan aparat penegak hukum lain serta pemerintah daerah.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem kepabeanan dan cukai yang sehat, melindungi penerimaan negara, dan memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha yang patuh,” pungkasnya.

