KUKAR: Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Setdakab Kukar) memulai rangkaian kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal 2025.
Acara pembukaan digelar Senin, 6 Oktober, dan dipimpin Kepala Bagian Umum Setdakab Kukar, Rahma Handaya.
Rahma menekankan bahwa urusan arsip bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan fondasi dari tata kelola pemerintahan yang rapi.
Ia mengingatkan bahwa kearsipan memiliki peran strategis dalam menjaga keteraturan dokumen pemerintahan.
“Dengan pengelolaan dan perawatan arsip yang baik, maka akan terwujud ketertiban administrasi yang akan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas,” ujar Rahma.
Ia pun meminta para pengelola arsip di 12 bagian Setdakab Kukar lebih serius memahami aturan dan teknis kearsipan.
Menurutnya, tertib arsip bukan hanya memudahkan pekerjaan, tetapi juga menjaga akuntabilitas birokrasi.
Sejalan dengan itu, Kepala Bidang Pengelolaan dan Perizinan Penggunaan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar, Hj Norhairi, menegaskan landasan hukum kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Aturan tersebut menegaskan tujuan kearsipan adalah menjamin keberadaan arsip autentik, pengelolaan yang andal, hingga perlindungan hak keperdataan dan aset nasional.
“Fokusnya juga mencakup kinerja pengelolaan arsip, digitalisasi arsip melalui Srikandi, serta ketersediaan arsip untuk akuntabilitas,” kata Norhairi.
Ia menambahkan, nilai kearsipan Sekretariat Daerah Kukar pada 2023/2024 masih berada di peringkat ke-22 dari 59 OPD.
Dengan adanya pengawasan internal tahun ini, diharapkan posisi tersebut bisa meningkat.
Untuk pelaksanaan 2025, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar mengambil sampel pengawasan dari sejumlah bagian di bawah tiga asisten Sekda.
Bagian Tata Pemerintahan mewakili Asisten I, Bagian Pembangunan mewakili Asisten II, serta Bagian Organisasi Tata Laksana dan Bagian Umum berada di bawah Asisten III.
Sementara bagian lain tetap diminta menyiapkan berkas kearsipannya.
Kegiatan pengawasan kearsipan kali ini diarahkan tidak hanya pada kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga pada upaya pembenahan dan digitalisasi dokumen.

 
		 
