Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya meminimalisir dampak akibat pandemi Covid-19 dengan memberikan santunan ahli waris senilai Rp 10 juta dan santunan yatim, piatu dan yatim piatu sebesar Rp 2 juta.

Bantuan berdasarkan Pergub Nomor 40 Tahun 2021 tersebut dijadwalkan cair pada akhir November 2021 mendatang, sedangkan penyelesaian data calon penerima ditenggat hingga penghujung Oktober 2021.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim Agus Hari Kesuma membeberkan, awalnya pemerintah pusat seyogyanya memberikan bantuan sebesar Rp 15 juta, tetapi hingga kini belum terealisasi.
Sehingga Gubernur Kaltim Isran Noor mengambil alih santunan kematian ahli waris Rp 10 juta dan santunan yatim, piatu dan yatim piatu Rp 2 juta.
“Ini baru Kaltim yang berinisiatif memberikannya,” kata Agus saat ditemui di kantornya, Selasa (19/10/2021).
Penyaluran dana santunan nantinya pun, tidak bertahap melainkan secara langsung di waktu bersamaan. Sepengetahuan Agus, bulan November santunan harus sudah dicairkan sebelum keuangan daerah tutup buku di akhir tahun 2021.
Sementara Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kaltim Achmad Rasyidi memaparkan, anggaran disediakan dari BPKAD Kaltim itu mencapai Rp 50 M yang akan diperuntukkan terhadap lima ribuan orang penerima.
Melihat data yang diberikan Dinas Kesehatan Kaltim telah mencapai 5.357 orang, diperkirakan tidak akan semua mendapatkan santunan.
“Sejauh ini, Pergub sudah di tanda tangani Pak Gubernur dan telah dikirim ke kabupaten/kota untuk verifikasi usulan ke Dinsos Provinsi, batas pengumpulan berkas 30 Oktober tahun ini,” kata Rasyidi.
Terkait kriteria, sambung Rasyidi, santunan akan diberikan kepada mereka yang meninggal dunia dikarenakan Covid-19 pada saat perawatan di instalasi perawatan yang dibuktikan dengan surat hasil antigen atau PCR.
Selain itu, meninggal dunia dikarenakan probable Covid-19 saat dilakukan perawatan di instalasi kesehatan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan serta meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19 pada saat menjalani isolasi di pusat karantina/isolasi mandiri terpadu yang ditetapkan pemerintah.
“Kemudian ada persyaratan lain seperti ahli waris, KTP, KK, dan buku tabungan. Semua pencairan disalurkan melalui Bank Kaltimtara,” ujarnya.
Achmad Rasyidi berharap, penerima santunan menggunakan Bank Kaltimtara agar tidak terjadi potongan serta pembukaan rekening pun tidak dikenakan biaya.

Ditambahkan Kasi Anak dan Lanjut Usia Dinsos Kaltim Asriansyah, sebaran warga yang telah terverifikasi untuk penerima santunan yakni, Kubar sebanyak 67 dari 105 orang, Kukar 87 dari 257 orang, Kutim 186 dari 188 orang, Samarinda 67 dari 237 orang, Paser 102 dari 125 orang, PPU 47 dari 77 orang serta Balikpapan 435 dari 436 orang.
Di luar data tersebut, masih terdapat warga yang sama sekali belum masuk dalam data SK untuk diverifikasi, di antaranya warga Kota Bontang sebanyak 141 orang, Berau, dan Mahulu 2 orang.
Menurut Asriansyah, banyaknya warga yang tidak terverifikasi itu dikarenakan data yang belum lengkap dan masih ditunggu hingga akhir Oktober 2021 pengumpulannya.
“Ya, upaya kami juga setiap hari berusaha follow up data mereka dengan terus menghubungi melalui telepon ataupun pesan whatsapp,” tutup Asriansyah.

