
Bontang – Wakil Ketua II DPRD Bontang Agus Haris bersama Komisi I DPRD Bontang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan malam (THM) di sejumlah tempat di Kota Bontang salah satunya di Prakla, Selasa (5/4/2022).

Sidak tersebut ditujukan untuk memastikan apakah usaha-usaha hiburan mengikuti instruksi pemerintah kota (Pemkot) yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 188.65/372/Satpol PP/2022 mengenai tempat karaoke, pertunjukan musik, diskotik dan club/pub/bar dan panti pijat untuk ditutup sementara selama Ramadan.
Namun dari hasil sidak tersebut ditemukan salah satu THM di Prakla tetap buka. Pengakuan tersebut datang dari salah seorang pekerja hiburan malam yang bekerja di tempat tersebut.
“Masih dilayani yang datang minum, tapi tidak pakai musik,” jelasnya.
Sementara itu, pengelola THM tersebut yang tidak ingin menyebutkan namanya membenarkan hal tersebut.
“Memang betul. Beberapa kali kita tetap layani minum tapi hanya di malam hari,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Agus Haris meminta Satpol PP untuk memperketat pengawasan baik terhadap THM itu sendiri maupun terhadap penyebar minuman beralkohol.
“Ini harus lebih tegas, jangan beri kelonggaran kalau hal semacam ini. Termasuk sumber minuman beralkohol sendiri harus juga diawasi,” kata Agus Haris.

Hal senada juga dikatakan Kabid PPUD Satpol PP Bontang Eko Mashudi, pihaknya akan memberikan teguran kepada pemilik usaha tersebut. Jika masih berlanjut pihaknya mengancam akan mencabut izin operasionalnya.
“Kali ini teguran lisan, selanjutnya ke tahap teguran tertulis. Jika berlanjut, kita akan berikan sanksi paling tegas yakni pencabutan izin usaha. Terkait minuman, kami bakal cari sumbernya dan akan rutin melakukan patroli di Prakla,” tutupnya.

