SAMARINDA: Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek pembangunan gedung baru Surya Phone di Jalan Abdul Hasan.

Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan pengembang terhadap regulasi tata ruang dan mekanisme perizinan di Kota Samarinda.
Dalam tinjauan lapangan tersebut, Komisi III didampingi perwakilan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, serta Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Sidak ini merupakan tindak lanjut atas pengawasan yang sebelumnya juga sempat dilakukan oleh dinas terkait dan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP).
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan fokus utama inspeksi ini adalah memastikan bahwa bangunan tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, saat peninjauan berlangsung, pemilik bangunan belum mampu menunjukkan dokumen asli perizinan yang diminta oleh para legislator.
“Kita ingin memastikan kegiatan ini sudah sesuai mekanisme pembangunan di Samarinda. Tadi saat inspeksi, pemilik belum bisa menunjukkan dokumen asli pengajuan perizinan (PBG) kepada kami,” ungkapnya usai sidak, Kamis, 5 Maret 2026.
Selain kelengkapan dokumen, DPRD juga menyoroti adanya perbedaan status izin antara dua bangunan di lokasi tersebut.
Dari informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa bangunan di bagian belakang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun bangunan di bagian depan diduga belum mengantongi PBG.
“Kita sudah lakukan site visit untuk mengecek apakah luasan bangunan sesuai dengan yang diusulkan. Ada info dua bangunan berbeda, di mana yang belakang sudah punya IMB, yang depan belum ada PBG. Ini yang akan kita pastikan dan cek ulang,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Samarinda akan segera menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap pemilik Surya Phone dan instansi terkait ke kantor DPRD.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan sinkronisasi data lapangan dengan dokumen perizinan yang sah.
“Kami akan menjadwalkan panggilan langsung ke DPRD dengan mengundang dinas terkait untuk pengecekan lebih lanjut,” pungkasnya.

