SAMARINDA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gerai restoran Mie Gacoan di kawasan Jalan Ahmad Yani setelah sebelumnya meninjau dua cabang lainnya di Jalan M. Yamin dan Jalan D.I. Panjaitan.
Sidak yang dilakukan bersama Komisi III tersebut menemukan sejumlah persoalan serius, mulai dari pengelolaan limbah hingga kelengkapan fasilitas keselamatan di lokasi usaha.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan kondisi saluran pembuangan di gerai tersebut terpantau memprihatinkan karena terdapat akumulasi sisa minyak dan lemak yang cukup tebal.
Menurutnya, meski pihak manajemen mengklaim telah melakukan penyedotan limbah satu hingga dua kali setiap hari, DPRD menilai klaim tersebut sulit diverifikasi tanpa sistem pengawasan yang jelas dan transparan.
“Kami melihat langsung bahwa sisa buangan minyak dan lemaknya cukup banyak. Tadi disampaikan manajemen mereka melakukan penyedotan, tapi kan kita tidak bisa memantau setiap hari penyedotan ini dilaksanakan apa tidak,” ujarnya usai sidak, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia menilai temuan di lapangan tersebut menunjukkan adanya potensi pencemaran lingkungan apabila limbah minyak tidak dikelola secara baik dan konsisten.
Selain itu, persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga menjadi fokus utama DPRD.
Komisi III berencana memanggil manajemen untuk memastikan seluruh tahapan teknis pengolahan limbah dipenuhi secara mandiri di lokasi usaha.
“Kita ingin memastikan mereka melengkapi IPAL. Artinya teknis IPAL itu harus lengkap, tahapannya semua harus ada. Kita pastikan mereka juga betul-betul melaksanakan pengosongan grease trap maupun tempat buangan itu,” jelasnya.
Dalam sidak tersebut, DPRD juga menemukan ketimpangan terkait perizinan usaha.
Deni mengungkapkan gerai Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani telah memiliki izin lengkap, namun cabang lainnya di Jalan D.I. Panjaitan diketahui masih belum melengkapi dokumen perizinan daerah.
Ia menjelaskan bahwa izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat saja tidak cukup tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah daerah, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Mereka ini biasanya OSS, izin langsung dari pusat saja. Tapi yang berkaitan dengan pemerintah kota itu yang kita minta, karena KKPR itu jelas tujuannya untuk pemetaan ruangnya. Kita akan panggil manajemen untuk memastikan kapan mereka melengkapi perizinan itu,” tambahnya.
Selain persoalan administratif dan pengelolaan limbah, DPRD juga menyoroti aspek keselamatan kerja dan pengunjung.
Mengingat maraknya insiden kebakaran di sejumlah tempat usaha, pihak legislatif meminta manajemen segera melengkapi fasilitas proteksi kebakaran sesuai standar keamanan bangunan.
“Kami juga meminta agar setiap tempat usaha melengkapi fasilitas proteksi kebakaran. Ini penting karena beberapa kejadian kebakaran di tempat usaha sering terjadi akibat minimnya fasilitas keselamatan,” tutupnya.

