

KUTIM: Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi perkawinan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Timur (Disdukcapil Kutim) bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) menghadirkan inovasi berupa sidang isbat nikah terpadu.
Proses ini bertujuan untuk mempermudah pemohon dan pasangan yang ingin menikah, serta memastikan kelancaran administrasi perkawinan.
Kabid Pelayanan Penduduk Disdukcapil Kutim Muhammad Syarif mengungkapkan bahwa tahap pendaftaran dan seleksi berkas sidang isbat nikah terpadu telah dilakukan di tiga zona, yaitu zona pantai, zona tanah hulu, dan zona wahau, kongbeng, telen. Ia juga menegaskan bahwa sidang isbat sudah dimulai di ketiga zona tersebut.
“Pada minggu ketiga di bulan November nanti sudah dilaksanakan sidang, jadi sidang isbatnya sudah dimulai di ketiga zona tersebut,” ujar Syarif di Ball Room Senyiur Hotel, Samarinda, Selasa (7/11/2023).
“Target sasaran kami adalah sekitar 500 pasangan untuk isbat, mudah-mudahan di akhir tahun ini sidang isbat ini sudah menghasilkan putusan dari pengadilan agama dan nanti kita sudah bisa menyerahkan hasil putusan sidang ke warga yang mengajukan permohonan sidang isbat,” tambahnya.
Selain itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyoroti manfaat sidang isbat nikah terpadu dalam memberikan kemudahan bagi pasangan yang ingin meresmikan pernikahan secara hukum negara. Selain mendapatkan kartu izin menikah atau mengawini, pasangan yang baru menikah juga akan mengalami perubahan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Jadi bagi warga kita yang baru menikah, mereka akan mendapatkan kartu baru, yang pertama kartu izin menikah atau mengawini. Lalu yang kedua, otomatis di KTP berubah karena dia sudah menjadi kepala keluarga itu maksudnya,” jelasnya.
“Ini sudah beberapa kali dipraktekan, mudah-mudahan nanti dengan ini proses tersebut jadi jauh lebih mudah dan yang menarik juga dengan pengadilan agama, jadi untuk yang muslim ada isbat, dimana isbat itu artinya memperbaiki status keberadaan orang yang menikah atau bercerai,” ulasnya.
Bupati Sulaiman juga menekankan pentingnya kerjasama dan kolaborasi di tingkat desa untuk menjaga kelancaran pelayanan administrasi.
“Sehingga bapak/ibu sekalian dengan kemudahan demi kemudahan ini saya berharap kita tidak perlu lagi dipusingkan dengan berbagai macam administrasi. Karena pemerintah sudah membuat kemudahan demi kemudahan. Oleh karenanya bapak/ibu sekalian terutama bagi kepala desa harus aktif dalam rapat koordinasi (rakor) ini dalam rangka untuk apa yang dibutuhkan oleh desa masing-masing,” ucapnya.
Dengan adanya sidang isbat nikah terpadu, diharapkan pelayanan administrasi perkawinan di Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dapat menjadi lebih efisien dan efektif, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan secara sah. (*)