SAMARINDA: Sidang kasus dugaan tindak pidana terkait kepemilikan dan rencana peledakan bom molotov kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa, 24 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Samarinda.
Empat terdakwa yang merupakan mahasiswa berinisial F, M, R, dan A didakwa dalam dua berkas perkara terpisah, yakni Nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr dan 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faktur Rochman, didampingi dua hakim anggota, Bagus Trengguno dan Marjani Eldiarti.

Dalam sidang tersebut terungkap adanya dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta perdebatan mengenai peran spesifik para terdakwa, khususnya dari kalangan mahasiswa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninin A. Natsir mengonfirmasi bahwa hingga kini pihak kepolisian masih memburu dua DPO, yakni Edi Gepet dan Andiska. Edi Gepet diduga sebagai otak di balik rencana aksi tersebut.
“Berdasarkan berkas perkara, Edi Gepet diduga sebagai pihak yang merencanakan aksi bersama terdakwa lainnya, Syuri dan Niko. Bahkan, kain perca yang digunakan sebagai bahan bom diketahui milik yang bersangkutan,” ujar Ninin.
Meski dua pelaku utama belum tertangkap, Ninin menegaskan persidangan tetap dilanjutkan guna menjamin kepastian hukum bagi para terdakwa yang telah diamankan, sesuai instruksi P19 dan peraturan Kapolri.
Terkait saksi penangkap yang banyak menjawab “tidak tahu”, ia menilai hal tersebut wajar karena keterbatasan tugas mereka di lapangan yang hanya sebagai penangkap, bukan penyidik.
“Jika nanti terdakwa membantah semua yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kami akan menghadirkan Saksi Verbalisan (penyidik) untuk memperjelas proses pemeriksaan,” tambahnya.

Di sisi lain, Paulinus Dugis selaku penasihat hukum terdakwa menilai keterangan saksi JPU justru menguntungkan kliennya, terutama empat terdakwa mahasiswa. Menurutnya, saksi tidak mampu menjelaskan peran spesifik mahasiswa, termasuk kapan bom akan diledakkan, untuk apa, dan siapa eksekutornya.
“Saksi tidak tahu kapan bom diledakkan, untuk apa, dan siapa yang mengeksekusi. Tidak ada penjelasan langsung bahwa klien kami yang membuat atau menyiapkan bahan-bahan tersebut,” tegas Paulinus usai persidangan.
Paulinus juga menyoroti perbedaan fisik benda yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan karakteristik bom molotov pada umumnya. Ia menyebut salah satu saksi dari kepolisian, yakni anggota Sabhara, mengakui adanya perbedaan antara barang bukti di lokasi dengan bom molotov yang pernah ia temui sebelumnya.
“Bom molotov yang dimaksud kepolisian berbeda dengan yang ditemukan di TKP. Ini sudah sangat jelas menguntungkan klien kami karena peran mereka membuat atau menyiapkan bahan tidak terbukti dalam persidangan hari ini,” tegasnya.
Ia juga mengkritik saksi fakta yang kerap menjawab “tidak tahu” atau “lupa”. Paulinus menilai hal itu bukan semata-mata karena lupa, melainkan karena saksi kebingungan menjawab pertanyaan yang menyangkut nasib orang.
Terkait DPO, ia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian, namun menegaskan bahwa keberadaan dua DPO tersebut merupakan fakta persidangan yang tidak bisa diabaikan.
Untuk memperkuat dakwaan, JPU berencana menghadirkan saksi-saksi kunci pada persidangan pekan depan, meliputi anggota kepolisian dari tim penangkap, penjual bensin dan penjual botol tempat bahan baku dibeli, serta saksi dari kalangan mahasiswa yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Persidangan akan terus dilanjutkan untuk menggali lebih dalam sejauh mana keterlibatan para terdakwa serta mengungkap fakta terkait keberadaan dua DPO yang masih buron.

