SAMARINDA : Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), kini resmi terintegrasi dengan berbagai pihak.
Di antaranya seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Kantor Akuntan Publik (KAP).
Demikian disampaikan oleh Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, dalam acara sosialisasi di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (18/9/2024).
“Melalui sistem ini, nanti akan terlihat sumber sumbangan dana kampanye dan bagaimana penggunaannya,” ujar Qoyyim.
Qoyyim menambahkan, setiap pasangan calon (Paslon) Pilkada 2024 wajib memiliki operator yang akan mengelola data di SIKADEKA.
Operator tersebut bertugas melaporkan aktivitas kampanye dan penggunaan dana sejak masa kampanye dimulai, yaitu pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), hingga satu hari sebelum penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
“Jadi disitu ada 3 jenis yakni Pembukuan LADK dimulai sejak Pembukaan RKDK sampai dengan 1 hari sebelum waktu penyampaian Laporran Anggaran Dana Kampanye (LADK), kemudian pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang dimulai 1 hari setelah penutupan pembukaan LADK sampai dengan 1 hari sebelum penyampaian LPSDK, dan terakhir Pembukuan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dimulai 1 Hari setelah penutupan pembukuan LADK dan ditutup pada saat masa kampanye berakhir, ” jelasnya
Selain itu, KPU Kaltim juga sedang menyiapkan batasan maksimal dana kampanye yang boleh digunakan oleh setiap Paslon.
Hal ini dilakukan untuk memastikan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tim kampanye yang terdiri dari relawan, partai politik pengusul, atau Paslon sendiri juga harus terdaftar di KPU. Aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar bisa dianggap sebagai pelanggaran,” tutup Qoyyim.
Dengan sistem ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye semakin meningkat, serta mencegah potensi pelanggaran selama proses Pilkada 2024 berlangsung.(*)