SAMARINDA: Usulan perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali menjadi perbincangan nasional setelah Presiden Prabowo Subianto dan Partai Golkar menyuarakan gagasan agar pemilihan kepala daerah ke depan tidak lagi dilakukan secara langsung.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sebelumnya juga secara terbuka mengusulkan agar Pilkada cukup dilaksanakan melalui DPRD.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Partai Gerindra Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji menyatakan bahwa sikap partainya di daerah akan mengikuti sepenuhnya keputusan pemerintah pusat.
Ia menilai biaya penyelenggaraan Pilkada langsung selama ini memang sangat besar sehingga wacana alternatif layak untuk dipertimbangkan.
“Setiap pemilihan memang memerlukan dana yang sangat besar. Pak Presiden juga sudah menyampaikan hal itu. Untuk keputusannya, tentu diserahkan kepada pemerintah pusat. Kami di daerah siap menjalankan,” ujar Seno.
Menurut Seno, struktur partai politik di daerah pada prinsipnya tunduk pada kebijakan pusat, termasuk jika terjadi perubahan skema Pilkada.
Ia juga menanggapi kekhawatiran sebagian kalangan yang menilai Pilkada tidak langsung berpotensi mengurangi kualitas demokrasi.
“Kalau kita sudah memilih DPRD dari masyarakat, kemudian DPRD itu berjenjang memilih kepala daerah, saya rasa itu juga sudah mewakili kehendak rakyat,” katanya.
Ia menambahkan, mekanisme pemilihan melalui perwakilan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Sikap serupa disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur Rudy Mas’ud.
Ia menegaskan bahwa mekanisme Pilkada telah diatur dalam undang-undang dan pembahasannya merupakan kewenangan pemerintah pusat bersama DPR RI.
“Ada Undang-undang Pemilu yang mengatur. Itu nanti biar pemerintah pusat yang membahas,” kata Rudy, Selasa 9 Desember 2025.
Rudy menyatakan Golkar Kaltim akan mendukung apa pun keputusan yang diambil, baik Pilkada dilakukan secara langsung maupun melalui DPRD.
“Apakah pemilihannya langsung oleh rakyat atau melalui DPRD, itu kita serahkan ke pemerintah pusat. Intinya tidak ada masalah, kami mendukung kebijakan pusat,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat telah dilaksanakan sejak 2005.
Namun dalam praktiknya, sistem tersebut kerap dinilai kompleks dan membutuhkan anggaran besar.
Hingga kini, pemerintah pusat masih mengkaji berbagai aspek, baik dari sisi anggaran, hukum, maupun dampaknya terhadap demokrasi, sebelum mengambil keputusan final.

