

SAMARINDA : Pengawasan distribusi tabung gas LPG 3 kilogram subsidi pemerintah dari setiap pihak yang menjadi bagian di dalam sistem penyalurannya, merupakan salah satu fungsi yang patut ditingkatkan.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah, usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) dan Pertamina.
Hearing dalam rangka membahas persoalan kelangkaan LPG di Kota Samarinda itu, digelar di Ruang Rapat Lantai 1 Sekretariat DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Jumat (9/6/2023).
Laila Fatihah mengatakan fungsi pengawasan menjadi aspek yang perlu dioptimalkan pelaksanaannya oleh Pertamina dalam pendistribusian tabung gas LPG.
Pasalnya dalam sistem penyaluran salah satu kebutuhan pokok masyarakat itu melewati beberapa tahapan dan struktur unit organisasi yang berjenjang sehingga rentang kendali pengawasan itu harus terbagi.
“Tadi disampaikan pendistribusian LPG itu mulai dari Pertamina, Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), Agen, Pangkalan, hingga ke pengencer dan masyarakat,” katanya.
Itu pengawasan dan tanggung jawabnya terbagi, seperti pangkalan itu bertanggungjawab ke agen dan agen itu juga tanggungjawabnya ke SPPBE,” ungkapnya
Terkadang hal tersebut kemudian yang menyebabkan Pertamina tidak tahu menahu permasalahan pangkalan dengan agen ataupun persoalan lain di satuan tempat di bawahnya.
Sebut Laila, sapaan akrabnya, harusnya tugas pokok pengawasan itu dapat dilebur atau paling tidak implementasikan secara keseluruhan dan sistematis oleh lembaga Pertamina.
“Statement bahwa tidak tahu, itu urusan agen dan pangkalan. Harapannya Pertamina juga harus tahu supaya fungsi controling nya dapat,” ucap Laila kepada awak media usai rapat.
Kemudian Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Pembangunan itu menerangkan, fungsi pengaturan dan pengawasan Pertamina yang terbatas dapat didukung oleh peran pemerintah dan masyarakat.
Pemerintah dan DPRD sebagai perpanjangan tangan aspirasi dan kebutuhan masyarakat menjadi pihak yang mengetahui kondisi dinamika di lapangan dan yang terdekat dengan masyarakat.
Tentu akan mengawasi Pertamina ketika ada permasalahan, berkomunikasi dan berkoordinasi untuk menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya peran pengawasan dari masyarakat, patut diperhatikan.
Tindakan masyarakat melaporkan atau menyampaikan kritikkan ketika terjadi masalah di lapangan patut diperhitungkan.
“Jadi peran aktif pengawasan dari masyarakat juga harus terlibat.”
“Silahkan ketika misal ada agen atau pihak yang nakal langsung lapor ke Pertamina atau ke pemerintah,” tegasnya. (*)