Samarinda – Akhir-akhir ini masyarakat di Samarinda resah dengan tambang disebut ilegal yang merugikan lingkungan sekitar tambang tersebut.
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) H Isran Noor mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan atas tambang yang beroperasi di wilayah pemerintahannya itu.
“Kita tidak punya kewenangan dan saya menganggap bahwa mereka menambang itu hak mereka,” ujar Isran belum lama ini.
“Kalau kewajiban bukan mereka yang mengatur. Ada pada pemerintah,” sambungnya.
Isran menjelaskan, perizinan tambang ditarik oleh pemerintah pusat semua. Sehingga pihaknya tidak berhak melakukan sebuah pengendalian atau pengawasan karena ada dasarnya.
“Kalau dibilang eh kamu kenapa nambang itu terus dijawab pak kami sudah ada izin. Nah kita nggak tau dia ada izin atau tidak,” jelasnya.
“Kalau kita melaporkan ternyata orang punya izin beneran, kan fitnah jadinya,” lanjutnya.
Ia menegaskan, pihaknya hanya bisa mengawasi apabila izinnya berasal dari pemerintah daerah provinsi.
“Bagaimana ceritanya mau melaporkan orang. Seenaknya aja,” tegasnya.
Ia juga menyebut pihaknya tidak ada urusan untuk harus berkomunikasi ke pihak Polda.
“Apa kewenangan saya dan pemerintah provinsi melaporkan ke Kapolda,” tanyanya.
Menurutnya, yang berkewenangan untuk melaporkan ke Polda hanya pemerintah pusat.

