SAMARINDA : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar mengatakan, Ramadan 1444 Hijriah tahun ini, pegawai honorer tidak mendapat tunjangan hari raya (THR).
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers THR dan gaji 13, Rabu (29/3/2023).
Dikatakan pemerintah hanya mengatur pemberian THR untuk aparatur sipil negara (ASN), yang digaji dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berupa tunjangan profesi sebesar 50 persen.
Sehubungan dengan itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan, terlebih dahulu menunggu keputusan pemerintah pusat terkait infromasi tidak adanya THR bagi tenaga honorer pada lebaran tahun 2023.
“Saya masih belum dapat arahan dari pemerintah pusat, dan kita (Pemkot Samarinda) menunggu keputusan pusat baru kemudian saya mengambil kebijaksanaan,” ungkapnya kepada awak media di Kantor Kecamatan Samarinda Seberang, Senin (3/4/2023).
Andi Harun menyebutkan, pihaknya belum dapat memastikan kebijakan THR bagi tenaga honorer di Kota Samarinda. Perlu ada koordinasi, dan intruksi yang berkesesuaian serta keterpaduan antara aturan pusat dalam penerapan kebijakan pemberian THR bagi tenaga honorer di daerah.
Kendati demikian, pihaknya tetap memperhatikan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda,
Wali kota telah mengintruksikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Samarinda, untuk memberikan bantuan sendiri untuk sekitar 2.000 orang tenaga honorer.
“Ya kita juga memberikan bantuan kepada kurang lebih dua ribu tenaga honorer dari Baznas Kota Samarinda. Saya telah mengintruksikan menyalurkan bantuan kepada honorer dan kalau tidak salah, sebentar lagi akan kita lakukan,” terangnya.

