

SAMARINDA : Awal tahun 2023 di bulan Februari kembali menjadi sorotan pada dunia pendidikan Kota Samarinda. Bukan tanpa sebab, dua kasus tindak kekerasan di dua lembaga pendidikan di Kota Tepian kembali terjadi dan merenggut nyawa.
Seorang santri (13) salah satu pondok pesantren di Samarinda meninggal setelah dianiaya oleh seniornya karena dituduh mencuri uang Rp 200 ribu pada Sabtu (18/2/2023). Kemudian yang terbaru mengenai kasus viral video seorang pelajar SMK Samarinda menantang gurunya dengan senjata tajam (parang) karena tidak terima ditegur menjadi sorotan warganet pada Rabu (1/3/2023) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Kota Samarinda menekankan perlunya peningkatan pengawasan oleh lembaga pendidikan untuk menanggulangi tindak kekerasan di sekolah ataupun lembaga pendidikan lainnya seperti pesantren.
“Semua aturan dan regulasi itu sudah ada jelas yang mengatur serta mewujudkan pendidikan yang aman dari tindak kekerasan, diskriminasi dan sebagainya. Tinggal pengimplementasian dan pelaksanaan pengawasannya yang perlu ditingkatkan,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti menjawab pertanyaan yang dilayangkan wartawan di Sekretariat DPRD Samarinda, Kamis (2/3/2023).
Puji sapaan akrabnya menerangkan, selain sekolah dan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang harus ditingkatkan pengawasan dan sistem pengaturannya terhadap guru dan murid. Di sisi lain lembaga pendidikan yang menaungi sekolah dan pesantren juga perlu menjalin koordinasi dan komunikasi.
Kata dia dalam hal ini jika pendidikan umum maka dinas pendidikan juga bertanggung jawab dalam hal pengawasan. Sementara di pendidikan agama Islam (pesantren) menjadi tanggungjawab dari Kementerian Agama.
Dijelaskannya sebagai institusi pendidikan, sinergitas Pemkot Samarinda bersama Kementerian Agama juga perlu terjalin baik agar pelaksanaan pengawasan di setiap jenis lembaga pendidikan dapat diwujudkan dengan baik.
“Implementasi regulasi dan pengawasan perlu ditingkatkan oleh pemkot dan kemenag. Kemudian kerja semua pihak penting untuk mewujudkan lembaga pendidikan yang bebas tindak kekerasan termasuk guru, siswa dan juga masyarakat hendaknya juga dapat mengawasi dan mendukung pendidikan yang baik bagi anak,” terangnya.

