

Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak 2.113 botol minuman keras (miras) dan 21 kostum badut hasil penertiban. Digelar di lapangan parkir Balai Kota Samarinda, Kamis (27/10/2022).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Ahmat Sopian Noor menilai, tindakan Pemkot melakukan penertiban peredaran miras ilegal di wilayah Samarinda sudah tepat dan sesuai Perda No 6 Tahun 2013..
Ia menyampaikan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 ,tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Peredaran Miras di Wilayah Samarinda.
“Jika melebihi dari ketentuan yang ada maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengamankan dan menertibkan miras tersebut,”ungkapnya kepada awak media di ruangannya,Kamis (27/10/2022).
Ia menjelaskan penertiban tersebut sudah sepantasnya dilakukan oleh pemerintah kota. Di sisi lain, sebut Sopian, Pemkot perlu meningkatkan pengawasan peredaran miras ilegal dengan rutin melakukan kunjungan atau inspeksi ke wilayah dan tempat rawan miras.
” Ya, bisa melakukan kunjungan resmi ke tempat -tempat tertentu khususnya kawasan peredaran miras, toko jual beli miras, guna menekan penggunaan di kalangan generasi muda,”jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan perlunya kesadaran diri dari setiap individu serta peran orang tua terhadap anak untuk tidak mengikuti dampak arus globalisasi terkait budaya minum minuman keras guna menjaga kemajuan generasi muda.
“jangan sampai terpengaruh budaya seperti minuman keras dan lain sebagainya,” tandasnya.