
SAMARINDA: Dalam upaya mengatasi permasalahan penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim), Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, kembali memperkenalkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022.
“Perda ini hadir untuk melengkapi kekurangan dan memberikan fasilitasi terhadap pencegahan penyebaran narkoba di Kaltim khususnya Samarinda,” ungkap Nidya saat Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022, Minggu (10/3/2024).
Dengan kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim, Perda ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat akan bahaya narkoba.
Perda Nomor 4 Tahun 2022 mengatur berbagai upaya pemberantasan narkoba, mulai dari pencegahan, penanganan, rehabilitasi, hingga tindakan represif terhadap para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Sangat penting bagi kita untuk memulai dari menjaga keluarga dari ancaman narkoba dan zat berbahaya lainnya. Jangan sampai terjerumus,” tegasnya.
Pentingnya pencegahan terlihat dari data yang diungkapkan oleh Khairun Nisa sebagai narasumber dari Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNN Kalimantan Timur.
“Berdasarkan data, secara nasional usia pertama kali penggunaan narkoba pada kisaran 17-19 tahun. Sedangkan di Kaltim, usia ini berada pada rentang 13-18 tahun,” jelas Nisa.
Jenis narkoba yang paling banyak disalahgunakan, adalah ganja. Meskipun dianggap sebagai narkoba ringan, ganja memiliki efek yang tinggi dan berbahaya.
Kaltim sendiri berada di peringkat kedua dalam prevalensi penyalahgunaan narkoba di antara 13 provinsi di Indonesia.
Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Samarinda berlangsung cukup pesat dengan cara-cara yang unik dan tidak lazim.
“Harga narkoba di Indonesia sendiri mencapai Rp1.500.000 per gram, jauh lebih mahal dari negara China dan Iran,” tambahnya.
Nisa juga menyoroti peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba karena munculnya New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru beserta jenis narkoba baru.
“Dengan potensi geografis, demografis, dan aparat hukum yang masih kurang tegas dalam penanganan, kasus penyalahgunaan narkoba di Kaltim masih tinggi,” lanjut Nisa.
Di Indonesia, telah diidentifikasi 89 jenis NPS, di mana 81 jenis sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2022, sementara 8 jenis lainnya masih belum diatur.
Di akhir penjelasannya, Nisa berharap adanya peran aktif dari berbagai pihak dalam membantu para pengguna narkoba yang sudah kecanduan untuk lepas dari lingkaran negatif tersebut.
“Pecandu jangan kita musuhi, kita dekati, kita bantu mereka lepas dari kecanduan narkoba dengan memberikan fasilitas rehabilitasi yang memadai,” ucapnya.
Perda ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika di wilayah tersebut, khususnya Samarinda.
Dengan langkah-langkah ini, Kaltim berupaya keras untuk melindungi generasi muda dan masyarakatnya dari ancaman serius penyalahgunaan narkoba.(*)