BALIKPAPAN: Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat, terutama yang terdampak langsung oleh pembangunan akan dijamin dan dilindungi sepenuhnya.
Komitmen itu dibuktikan melalui Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
“Sehingga masyarakat yang diatur oleh peraturan ini memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan di dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, serta diharapkan pelaksanaan kegiatan 4P, yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN dapat berjalan sesuai dengan rencana,” kata Yuni, sapaan akrabnya.
Hal itu ia katakan saat didaulat memberikan opening speech pada acara Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan perkembangan penyusunan perubahan peraturan pelaksana UU IKN di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Senin (11/12/2023).
Ia menjelaskan, perubahan UU IKN ini memiliki tujuan yang strategis untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang selama ini menjadi kendala dalam pembangunan IKN.
Melalui perubahan tersebut, diyakini akan tercipta penyelesaian yang adil dan merata serta memihak kepada kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat yang terdampak pembangunan IKN.
“Kaltim antusias dan mendukung penuh agenda pembangunan IKN. Kami melihat pemindahan IKN bukan hanya sekedar relokasi pusat administrasi nasional atau membentuk fisik perkotaan baru. Tetapi juga kesempatan bagi Kaltim untuk melakukan akselerasi transformasi struktur ekonomi menjadi lebih inklusif dan berkelanjutan,” terangnya.
Sosialisasi yang dikemas dengan diskusi ini diinisiasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) berkolaborasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim itu menambahkan, terdapat beberapa implikasi yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan perlu menjadi perhatian pemerintah pusat akibat dilakukannya perubahan UU.
Di antaranya dalam upaya mempercepat perwujudan superhub ekonomi IKN, perlu dibuat kesepakatan pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah serta perlunya OlKN segera menetapkan daerah mitra IKN yang ada di wilayah Kaltim.
“Semoga melalui sosialisasi ini masyarakat menjadi tahu dan kita semua memiliki pemahaman setara agar kita lebih mudah dalam memberikan dukungan dan mendapatkan kepastian hukum bagi semua pihak yang terdampak dalam pembangunan IKN ini,” harapnya.
Tampak hadir, Kepala OIKN Bambang Susantono (secara daring), Staf Ahli Kementerian PPN/Bappenas bidang Hubungan Kelembagaan Teni Widuriyanti, Ketua DPRD Kutai Kartanegara Abdul Raid, Rektor Universitas Balikpapan Isradi Zainal sekaligus sebagai moderator paparan dan diskusi dari narasumber yang berasal dari deputi, direktur dan staf khusus OlKN, serta akademisi dari Universitas Mulawarman, Universitas Negeri Sebelas Maret, Universitas Gadjah Mada dan UPN Veteran Jakarta. (*)

