SAMARINDA: Komisioner Pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rudiarto Sumarwono mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN kepada para ASN di lingkup Pemerintah Kota Samarinda Kalimantan Timur.
Rudi menjelaskan dalam lima prioritas kerja oleh Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin tahun 2019-2023, terdapat pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang menjadi prioritas.
Dalam hal ini, Jokowi dan Ma’ruf Amin menginginkan terciptanya SDM pekerja keras, dinasmis, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mengundang talenta yang cerdas lainnya.
“Kenapa mengundang talenta? Hanya orang-orang yang memiliki nilai, kecerdasan, dan keterampilan yang terbaik juga direkrut oleh para pemimpin, dalam hal ini ASN,” jelasnya, Ruang Batara Lantai III Fugo Hotel Samarinda, Rabu (31/1/2024).
Terdapat tujuh transformasi penting dalam UU ASN 2023, yakni transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan mobilitas talenta nasional, dan percepatan pengembangan kompetensi.
Selanjutnya, penataan tenaga Non ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, dan penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Menurutnya, ruang lingkup Peraturan Pelaksanaan UU ASN 2023 meliputi penguatan budaya kerja dan citra institusi, perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja PPPK, dan jabatan manajerial dan non manajerial.
Selain itu, resiprokal ASN dan prajurit TNI/Polri, perbaikan kesejahteraan, hak dan kewajiban Asn, penetapan keburuhan ASN, pengadaan CASN, penguatan sistem manajemen kinerja, dan pengembangan kompetensi.
Kemudian, pemberhentian ASN/PPPK, organisasi profesi, digitalisasi manajemen ASN, penyelesaian sengketa, penataan tenaga Non ASN, dan pengembangan talenta serta karier.
Terkait pengembangan talenta dan karir, Rudi membahasnya lebih mendalam melalui Pasal 48. Berdasarkan ruang lingkupnya, instansi pemerintahan (IP) wajib membentuk komite talenta untuk penyiapan talenta dan komite suksesi untuk menjamin pelaksanaan mobilitas talenta.
“Bentuk mobilitas talenta meliputi promisi, rotasi, penugasan, dan lain-lain. Penting IP membentuk komite talenta dan komite suksesi untuk mengembangkan talentnya,” ujarnya.
Setiap IP wajib membentuk Talent Pool dan menginformasikan Talent Pool serta jabatan yang lowong dalam platform digital. Sehingga pegawai pada Talent Pool IP lain dapat mengikuti seleksi pengisian jabatan di IP tersebut.
Talent Pool sendiri adalah sekelompok orang yang dinilai bertalenta, mampu menunjukkan kinerja unggul atau istimewa, yang menjadi panutan atau cermin bagi anggota lain untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh sebuah organisasi.
Rudi menjelaskan hadirnya manajemen talenta ASN diharapkan dapat meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Instansi pemerintahan juga bisa menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi dengan prinsip, tepat waktu, terbuka, terencana, akuntabel, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, dan objektif,” tutupnya. (*)

