Suardi: Putusan MK Final, Sengketa Pilbup Kukar Akibat Beda Penafsiran
SAMARINDA : Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Suardi mengungkapkan terjadinya sengketa Pemilihan Bupati (Pilbub) 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dikarenakan adanya perbedaan penafsiran dalam memahami masa jabatan.
“KPU itu berjenjang, KPU RI selaku regulator, KPU Provinsi koordinator dan KPU Kabupaten/Kota selaku implementator. Jadi teman-teman kabupaten/kota itu melakukan atau mengimplementasikan pengaturan yang sudah dibuat oleh KPU melalui Peraturan KPU,” jelasnya.
Hal itu ia katakan pada acara Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Pilkada Tahun 2024 di Hotel Harris Samarinda, Jumat, 28 Februari 2025.
Ia menerangkan, di Pasal 19 E PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan itu jelas bahwa penghitungan masa jabatan dihitung sejak pelantikan.
“Tapi saya kira kita diskusinya tidak di situ lagi, bahwa ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang final. Artinya, kami KPU harus melaksanakan keputusan itu terlepas dari PKPU itu terbit melalui proses yang ada,” tuturnya.
Suardi menegaskan, setelah Putusan MK ke luar maka KPU akan melaksanakan putusan yang ada karena memang seperti itu lah pengaturan tata penyelenggaraan pemilihan.
“KPU tidak akan ke luar dari putusan MK. Intinya putusan MK kita jadikan dasar,” tegasnya lagi.
Dengan adanya sengketa ini, maka Kabupaten Kutai Kartanegara harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“KPU Provinsi akan monitoring dan supervisi terhadap pelaksanaan seluruh tahapan pemungutan suara ulang mulai dari proses perencanaan sampai penetapan paslon,” pungkasnya.