

Samarinda – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Subandi mendukung pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan keanggotaan partai politik (Parpol) tingkat Kota Samarinda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda yang di gelar di Hotel Harris, Jumat (14/10/2022).
Subandi mengatakan hal ini merupakan sosialisasi kepada partai-partai baru yang ingin berpartisipasi dalam Pemilu 2024, verifikasi faktual dilaksanakan guna mendukung tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan yang ada agar partai politik baru dapat berkontestasi di Pemilu 2024.
“Terdapat 11 partai baru yang ikut pemilu 2024, telah lolos verifikasi administrasi yang selanjutnya harus melewati tahapan verifikasi faktual oleh KPU,” kata dia.
Dirinya menyampaikan, agar para partai politik baru ini bisa mempersiapkan segala sesuatunya, kemudian melengkapi perlengkapan sebagai syarat untuk lolos menjadi kontestan di Pemilu 2024.
Sementara itu, terkait partai politik yang memiliki wakil di DPR RI, Subandi menyampaikan parpol tersebut tidak perlu lagi melakukan verifikasi faktual.
“Verifikasi faktual ini hanya untuk partai politik baru yang mengikuti pemilu 2024 nanti,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan harapannya kepada partai-partai politik, agar dapat berperan untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan pemilu di 2024 nanti, dengan memberikan arahan kepada anggota partai, para konstituennya serta masyarakat pada pesta demokrasi lima tahun ini, agar bisa berjalan dengan baik.
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat menuturkan pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan Parpol dimulai 15 Oktober sampai 4 November 2022, sesuai tahapan pelaksanaan verifikasi faktual KPU RI pada DPP Parpol, lalu berlanjut pada DPD Parpol tingkat provinsi hingga DPC parpol kabupaten/kota oleh KPU Kota.
“Kami masih menyusun jadwal untuk verifikasi keanggotaan partai di sekretariat parpol masing-masing,” ungkapnya.
Firman juga menerangkan kegiatan verifikasi faktual ini untuk memastikan keanggotaan parpol, partisipasi 30 persen keterlibatan perempuan di dewan, dan status sekretariat Parpol.
“Ya, verifikasi faktual ini agar partai politik dapat mengakomodir segala ketentuan dan persyaratan yang ada,” tandasnya.