
SAMARINDA: Anggota DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat secara aktif dalam upaya menekan laju penyalahgunaan narkotika di daerah.
Penegasan itu disampaikan saat ia menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Minggu, 27 Juli 2025.
Subandi menuturkan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum dan aparat, melainkan harus dibarengi dengan peningkatan kesadaran masyarakat.
Ia menekankan pentingnya edukasi yang terus menerus, terutama di tingkat lingkungan keluarga dan komunitas akar rumput.
“Kunci pencegahan ada pada ketahanan keluarga dan kepedulian sosial yang dibangun dari bawah,” ujarnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Subandi menjelaskan secara rinci isi dan tujuan Perda Nomor 4 Tahun 2022 yang telah disahkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam merespons darurat narkotika yang kian mengkhawatirkan.
Perda ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi upaya kolektif melibatkan perangkat daerah, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
Menurut Subandi, kehadiran Perda ini bukan sekadar instrumen administratif, melainkan wujud nyata dari keberpihakan pemerintah kepada generasi muda.
Ia menggarisbawahi bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi menghancurkan struktur sosial dan melemahkan masa depan daerah.
Oleh karena itu, semua elemen masyarakat harus memiliki kesadaran bersama untuk tidak mentolerir keberadaan jaringan pengedar maupun pengguna di lingkungannya.
“Pemerintah tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Perda ini harus dipahami, dimiliki, dan dilaksanakan bersama,” tutur politisi dari Fraksi PKS itu.
Ia juga mendorong agar para tokoh RT, RW, dan pemuka agama aktif menjadi agen sosialisasi serta membentuk sistem deteksi dini di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, gerakan pencegahan harus dimulai dari langkah kecil namun konsisten, seperti memperkuat komunikasi dalam keluarga, mengedukasi anak-anak sejak dini, hingga menghidupkan kembali kegiatan positif di tingkat kampung.
Sosialisasi yang berlangsung selama hampir dua jam ini diikuti antusias oleh warga, yang sebagian besar merupakan tokoh masyarakat dan ibu rumah tangga.
Banyak dari mereka mengajukan pertanyaan seputar implementasi Perda dan langkah konkret pencegahan di lingkungan mereka.
Beberapa warga juga menyampaikan kekhawatiran mengenai maraknya penyalahgunaan obat-obatan yang mudah didapatkan di warung tanpa pengawasan.
Menanggapi hal itu, Subandi mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong penguatan pengawasan lintas sektor, termasuk dengan melibatkan Dinas Kesehatan, kepolisian, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur.
Subandi berharap kegiatan sosialisasi itu dengan harapan agar semangat kolektif dalam memerangi narkotika terus tumbuh dan menjadi gerakan bersama dari seluruh komponen masyarakat di Kalimantan Timur.
