SAMARINDA: Polemik program pendidikan Gratispol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan publik setelah aksi mahasiswa Evaluasi Kinerja Satu Tahun Gubernur Kaltim yang terjadi pada Senin lalu, 23 Februari 2026.
Sejumlah mahasiswa mengeluhkan status penerimaan bantuan pendidikan yang tiba-tiba dinyatakan tidak lolos atau batal, meski sebelumnya merasa memenuhi syarat.
Menanggapi dinamika tersebut, Founder Sukri Institute Mohammad Sukri menilai persoalan yang terjadi perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa.
Menurut Sukri, perbedaan persepsi antara masyarakat dan pemerintah menjadi salah satu penyebab utama munculnya polemik Gratispol.
“Perbedaan pandangan itu wajar. Tapi ini memang perlu diluruskan bahwa program Gratispol sudah memiliki aturan yang jelas melalui Pergub dan nantinya akan diperkuat lagi melalui Perda sebagai payung hukum,” ujarnya saat menanggapi polemik Gratispol di Kantornya, Jumat, 27 Februari 2026.
Sukri yang juga menjabat Ketua JMSI Kaltim sekaligus CEO MSI Group mengatakan, sebagian besar kasus yang ramai diperbincangkan sebenarnya bukan pembatalan sepihak oleh pemerintah, melainkan karena dokumen peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Ia mencontohkan sejumlah temuan seperti penggunaan materai yang tidak sesuai, dokumen yang tidak asli, hingga berkas administrasi yang tidak lengkap saat proses verifikasi.
“Kalau saya lihat dari beberapa diskusi dengan kampus, banyak yang dianggap dibatalkan padahal sebenarnya tidak memenuhi prosedur administrasi. Sistem verifikasi mendeteksi dokumen yang tidak sesuai,” jelasnya.
Sukri menegaskan, mekanisme penerima bantuan sebenarnya telah diatur secara rinci dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Program Gratispol.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa syarat utama penerima bantuan pendidikan Gratispol antara lain merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kalimantan Timur, dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga minimal tiga tahun.
Selain itu, penerima wajib berstatus mahasiswa aktif jenjang D3 hingga S3 pada perguruan tinggi terakreditasi, serta tidak sedang menerima bantuan pendidikan atau beasiswa lain.
Adapun batas usia penerima juga telah ditentukan, yakni maksimal 25 tahun untuk mahasiswa program S1 atau D4, sementara untuk jenjang S2 hingga S3 berada pada rentang usia maksimal 35 hingga 40 tahun sesuai ketentuan program.
Menurut Sukri, banyak mahasiswa yang tidak lolos justru karena persyaratan tersebut tidak terpenuhi dalam proses verifikasi sistem.
Ia menilai perguruan tinggi juga memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait mekanisme program Gratispol agar tidak terjadi miskomunikasi.
Ia mengapresiasi langkah sejumlah kampus, termasuk IKIP PGRI Kalimantan Timur, yang melakukan sosialisasi langsung kepada mahasiswa mengenai syarat dan mekanisme program tersebut.
“Mahasiswa harus diberikan pemahaman sejak awal. Kampus wajib menyampaikan aturan mainnya supaya tidak terjadi perbedaan persepsi antara mahasiswa dan pemerintah,” katanya.
Menurutnya, sosialisasi yang masif menjadi kunci agar program unggulan tersebut dapat berjalan optimal.
Ia juga mendorong pemerintah provinsi untuk terus membuka ruang komunikasi dengan perguruan tinggi, mahasiswa maupun media massa agar informasi yang beredar tetap akurat.
Sukri juga menyoroti kekecewaan sebagian mahasiswa yang menilai program Gratispol tidak sepenuhnya gratis seperti yang dipahami saat masa kampanye.
Ia menjelaskan bahwa perubahan skema bantuan terjadi karena pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan regulasi keuangan pemerintah pusat, khususnya aturan Kementerian Dalam Negeri.
Awalnya program direncanakan tanpa batasan tertentu, namun dalam proses penyusunan regulasi ditemukan ketentuan yang mengatur batas maksimal bantuan pendidikan.
“Pemerintah provinsi tidak bisa melanggar aturan keuangan negara. Akhirnya diputuskan bantuan maksimal sekitar Rp5 juta untuk mahasiswa S1,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada mahasiswa agar tidak menimbulkan ekspektasi yang berbeda.
Di sisi lain, Sukri menilai program Gratispol tetap merupakan langkah besar dalam memperluas akses pendidikan di Kalimantan Timur.
Pada tahun akademik 2025–2026, tercatat sebanyak 21.903 mahasiswa baru di perguruan tinggi wilayah Kaltim telah menerima pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester pertama melalui program tersebut.
Tahun ini, program Gratispol ditargetkan menjangkau sekitar 157.090 mahasiswa, meningkat hampir 2,5 kali lipat dibandingkan program Bantuan Keuangan Tematik (BKT) dan Stimulan tahun 2023 yang hanya menyasar 28.213 mahasiswa.
Dari sisi anggaran, pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp813 miliar untuk Gratispol dalam satu tahun anggaran, sementara program BKT sebelumnya sebesar Rp365 miliar.
Jika dihitung rata-rata, bantuan Gratispol mencapai sekitar Rp5,17 juta per mahasiswa.
“Program ini sebenarnya sangat membantu mahasiswa. Tinggal bagaimana evaluasi dan sosialisasinya terus diperbaiki supaya tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Sukri.
Ia berharap pemerintah terus melakukan pembenahan sistem serta memperkuat komunikasi publik agar manfaat program pendidikan tersebut benar-benar dirasakan mahasiswa di seluruh Kalimantan Timur.

