SEMARANG: Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengatakan masih banyak terjadi kasus maladministrasi yang disebabkan ketidaktahuan, penyimpangan dan lain sebagainya.
Ia menjelaskan, jika semakin banyak masyarakat yang melakukan gugatan, maka jumlah kasus akan sangat luar biasa banyaknya.
“Sehingga diperlukan pendekatan-pendekatan pemulihan dan pendekatan restorasi untuk menjadi solusi tercepat,” kata Akmal di Auditorium Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Sabtu (27/4/2024).
Sebagai informasi, dirinya baru saja dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.
Profesor Kehormatan diberikan kepada Pj Gubernur Akmal Malik setelah melewati beberapa tahapan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti.
“Alhamdulillah seluruh prosesi pengukuhan Profesor Kehormatan untuk saya hari ini berjalan lancar,” bangga Akmal.
Untuk mendapat gelar Profesor Kehormatan ini, Akmal menyumbang gagasan baru tentang restorative justice dengan keseimbangan hukum, politik dan manajemen dalam penyelesaian maladministrasi di daerah. Ia sendiri pun telah menerapkan restorative justice dalam penanganan sengketa tanah di Kota Samarinda.
Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu juga mencatat pesan penting Rektor Unissula Prof Gunarto tentang kemanfaatan dari gelar Guru Besar Profesor Kehormatan.
“Gelar Profesor Kehormatan itu sejatinya adalah kemanfaatan. Kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa dan negara,” sebutnya.
Ia menegaskan, diperlukan keberanian para kepala daerah untuk menuntaskan permasalahan maladministrasi dengan pendekatan litigasi dan melibatkan semua pihak, pelaku serta masyarakat.
Akmal menambahkan, restorative justice pada dasarnya kembali kepada ajaran nenek moyang tentang pencapaian kesejahteraan melalui pemusyawaratan.
“Saat ini hampir semua persoalan bermuara di pengadilan. Mari kita kembali ke kearifan lokal kita, membangun kebersamaan dengan pendekatan pemusyawaratan. Dalam penanganan kasus sengketa, kita libatkan semua pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi,” pungkas Akmal.
Tampak hadir dalam acara pengukuhan tersebut, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah Pemprov Kaltim dan bupati serta wali kota dari beberapa daerah di Indonesia.(*)
