

Samarinda-Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Suparno berharap penegak hukum memiliki kepekaan serta keahlian dalam memilah tindakan melanggar hukum.
Ia katakan perilaku melanggar hukum saat ini mulai memunculkan tindakan-tindakan baru guna menghindari jeratan peraturan yang ada.
“Aturan itu sudah ada, tetapi para pelaku memunculkan tindakan-tindakan baru. Contoh ketika aturan dilarang melakukan pengetapan BBM menggunakan motor, mereka melakukannya dengan menggunakan mobil, atau mungkin ada cara baru yang tujuannya menghindari aparat ,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (27/10/2022).
Menurutnya, perlu adaptasi para penegak hukum dalam menangani perilaku yang melanggar demi mengimbangi cara-cara baru mereka dalam membuat pelanggaran hukum.
Berhubungan dengan hal tersebut, politisi kelahiran Lamongan itu mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak 2.113 botol minuman keras (miras) dan 21 kostum badut hasil penertiban oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui Satpol PP (satuan polisi pamong praja) baru-baru ini.
“Ya, saya mengapresiasi penertiban miras ilegal dan konstum badut yang berdalih mencari nafkah, padahal mengemis, ini salah satu kepekaan dan keahlian penegakan hukum menangani perilaku baru melanggar hukum,” tuturnya.
Selain itu, perlu adanya pengawasan dari pelaksana Perda (Sat Pol PP) guna mengontrol tindakan kejahatan. Di sisi lain, kepekaan terhadap kondisi sosial, yang menyebabkan perilaku melanggar peraturan tersebut harus diselesaikan.
“Mereka melakukan pelanggaran karena faktor ekonomi, artinya kita juga harus menyelesaikan masalah ekonomi mereka,” tandasnya.