
SAMARINDA : Kehadiran tambang ilegal di Kaltim yang dekat dengan jalan, mempengaruhi struktur tanah. Akibatnya jalan menjadi rusak dan berdampak negatif terhadap masyarakat.
Menurut Sutomo Jabir ia menemukan penambang yang dekat dengan jalan. dan itu tidak boleh, seperti di daerah Lebanan,Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Mereka melakukan penambangan yang terlalu dekat dengan jalan.
“Kejadian ini benar adanya banyak penambang ilegal dekat jalan dan semestinya ditindak,”ungkapnya usai Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-10 bersama Gubernur Kaltim terhadap raperda menjadi Perda tentang RTRW, Selasa (21/3/2023).
Selain itu menurut Sutomo, pendapatan dari tambang tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan. Belum lagi kerusakan jalan umum yang mereka lalui. Setiap hari ada ratusan truck lalu lalang, dengan muatan ratusan ton.
“Kami akan terus menyuarakan suara rakyat terutama di dapil kami. Jangan sampai rakyat menjadi korban,” ujarnya, seraya menambahkan, Perda RTRW Kaltim yang akan disahkan telat tercantum tentang wilayah-wilayah mana saja yang boleh dan tidak boleh di tambang.
“Ya, semua telah diatur dalam Perda RTRW ini,” terangnya.
Lebih jauh soal tambang ilegal, Sutomo meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar yang ilegal ini segera ditindak.
“Memang ada beberapa masalah. Salah satunya tambang-tambang liar, cukup lumayan. Kami masih menunggu data-data lengkap, dan APH segera lakukan tindakan,” tuturnya.
